Kamis, 21 Januari 2016

Adat Pernikahan Desa Sentul Dalam sudut pandang Agama, Budaya dan Negara

Adat Pernikahan Desa Sentul
Dalam sudut pandang Agama, Budaya dan Negara
Sumber ;
-          Pengamatan terhadap tetangga sekitar yang melakukan pernikahan dan pengalaman pernikahan dalam keluarga
-          Kedua orang tua
-          Ustadz dan ustadzah
-          Dukun dan perias pengantin
-          Lebe (petugas pengurus pernikahan) Desa Sentul

Adat pernikahan di desa Sentul Kec.Gringsing, dimulai dari saat seorang laki – laki dan seorang perempuan membina hubungan pacaran selama beberapa bulan/tahun untuk belajar saling mengenal satu dengan lainnya. Dalam masa ini, seorang lelaki tidak boleh mengajak pergi perempuan, jadi jika lelaki tersebut ingin bertemu perempuan tersebut harus datang kerumah perempuan tersebut dan diawasi oleh orang tua maupun orang lain, dan untuk menjaga agar tidak menimbulkan fitnah, maka setelah jam 20.00 wib lelaki tidak boleh bertamu kerumah perempuan. Jika ada yang melanggar maka akan digrebek oleh warga dan langsung dinikahkan oleh kyai setempat.
Kemudian setelah kedua pihak merasa cocok dan dapat menerima satu sama lain, biasanya pihak lelaki akan menanyakan perempuan tersebut dihadapan orang tua nya. Setelah pihak perempuan menerima, kemudian laki – laki bersama pihak perempuan akan menentukan waktu untuk mengikat secara resmi.
Setelah ditentukan waktunya, pihak laki – laki beserta orang tua dan keluarganya datang kerumah perempuan disaksikan oleh keluarga  dekat dari pihak perempuan. Dalam hal ini biasanya pihak lelaki akan memberikan cincin sebagai tanda ikatan untuk memulai Ta’aruf (bertunangan) yang sifatnya sunah (boleh juga tanpa cincin).
Dalam acara tersebut  biasanya juga dibarengi dengan selametan untuk menyambut kedatangan pihak lelaki, namun lebih bersifat kecil – kecilan dalam lingkungan keluarga. Setelah itu, biasanya pihak perempuan boleh berkunjung kerumah lelaki diwaktu siang hari agar orangtua dan keluarga pihak lelaki bisa lebih mengenalnya secara mendalam.
Setelah kedua belah pihak merasa sudah mengenal satu sama lain, biasanya pihak lelaki akan melamar pihak perempuan tersebut dihadapan orang tuanya, jika ditolak maka orangtua dari pihak perempuan biasanya akan menyampaikanya secara hormat kepada pihak lelaki. Dan mengembalikan semua ditambah dengan sesuatu yang diminta pihak lelaki sebagai pengganti tolakan tersebut.
 Namun jika diterima, maka pihak lelaki akan membawa keluarganya dilain hari untuk datang melamar secara resmi. Lamaran tersebut biasanya bersifat sederhana dibarengi selametan dan disaksikan oleh keluarga, tetangga sekitar dan dihadiri pula Tetua setempat (kyai).
Dalam hal inilah, akan ditentukan :
-          Tanggal pernikahan sesuai dengan weton, pasaran dan hari pantangan (hari dimana salah seorang keluarga telah meninggal dunia) oleh kyai
-          Bagaimana bentuk pernikahan (sederhana/besar “mantu”)
-          Mahar pernikahan
-          Barang bawaan saat sasrahan yang diminta oleh pihak perempuan dan lelaki harus memenuhinya (wajib).
Mahar biasanya berupa :
-          Sejumlah uang
-          Sandangan :
1.      Seperangkat perhiasan (kalung, gelang, cincin)
2.      Peralatan berhias (bedak, sabun, dll)
3.      Pakaian (jarig, kebaya, pakaian ganti dan handuk)
4.      Peralatan sholat (rukuh, Al-Qur’an, sajadah dan kerudung)

-          Pangan :
1.      Peralatan dapur/memasak
2.      Jajanan pasar lengkap (jenang, jadah, wajik,dll), nasi dan lauk – pauk

-          Papan :
1.      Peralatan rumah (meja kursi, meja berhias, almari, dipan tempat tidur, kulkas, dll)
Setelah acara tersebut selesai, biasanya pihak lelaki dan perempuan tidak diperbolehkan bertemu dan tidak boleh berpergian jauh sampai hari pernikahan. 2 minggu sebelum hari pernikahan, biasanya pihak keluarga lelaki akan datang kembali dengan membawa uang mahar dan surat – surat pengurusan pernikahan. Kemudian pihak perempuan akan segera melapor kepada Lebe desa, dan Lebe akan memberikan nasihat pernikahan kepadanya dan juga mendaftarkan pernikahannya kepada KUA Kecamatan.
Selain itu juga, biasanya dalam H-14 pihak perempuan maupun laki – laki akan sama – sama menbuat undangan pernikahan, mencari dukun dan perias pengantin dll. Karna disini, pesta pernikahan akan digelar di 2 tempat yang berbeda (di rumah pengantin laki – laki dan perempuan)
Setelah persiapan selesai, biasanya H-7 akan dilakukan selametan pada malam hari beserta dengan orang – orang yang besok paginya akan menyebar undangan. Dalam hal ini biasanya ada doa – doa khusus dan sesajen yang tujuannya agar undangan dapat seluruhnya disebarkan dan undangan hadir dalam pernikahan nantinya. Setelah undangan disebar, ke-2 pihak mulai sibuk dengan persiapan pernikahan :
-          Calon pengantin harus berziarah ke makam keluarga yang telah meninggal dunia (meminta izin untuk menikah)
-          Membongkar dan menata rumah agar lebih luas
-          Biasanya tetangga akan mulai berdatangan membawa daun (djati dan pisang) dan kayu djati yang sekarang digantikan dengan kertas minyak dan kayu
-          Memasak jenang dan aneka jajanan
-          Biasanya ada beberapa orang yang ahli dibidang tertentu yang disewa ;
1.      Tukang memasak nasi (2 orang)
2.       Tukang memasak air (2 orang)
3.      Tukang menata jajanan (2 orang)
4.      Dukun dan perias pengantin
Dan semua dari ke-4 itu harus berpuasa selama 1 hari saat 2 hari sebelum pernikahan digelar dan biasanya diberikan sesajen di 4 tempat tersebut dan juga ditempat menyimpan amplop hasil sumbangan, sesajen berupa :
-          Jajanan tradisional
-          Telur, beras
-          Kendi
-          Bunga tujuh rupa
Yang bertujuan agar saat acara pernikahan tersebut, tidak terjadi hal yang tidak diinginkan :
-          Kehilangan beras / jajanan / lauk – pauk / uang
-          Cukup untuk menyuguh para tamu undangan
-          Hasil riasan nya bagus dan tidak terjadi sesuatu pada pengantin dan keluarga serta tamu undangan

Persiapan H-3 :
-          Biasanya disebut dengan malam “Godhong Kayu” karena tetangga terdekat biasanya akan kondangan dengan membawa kayu pada malam itu
-          Memasang tratak dan menata meja - kursi (yang disewa dari RT/RW/Desa)
-          Memasang sound system dan juga pelaminan
-          Pada saat ini calon pengantin lelaki dan perempuan berpuasa selama 3 hari sampai saat pernikahan tiba dan orang tua lelaki / pihak perempuan juga berpuasa agar tidak hujan saat pernikahan serta banyak undangan yang hadir.
-          Biasanya sudah mulai banyak tamu yang berdatangan, dengan membawa :
1.      Uang sumbangan dalam amplop
2.      Beras 1-2kg
3.      Jajanan
4.      Mie
5.      Telur
6.      Kertas minyak
7.      Namun jika tamu berasal dari jauh biasanya hanya membawa amplop berisi uang
(amplop biasanya diberikan kepada calon pengantin dan juga orangtua calon pengantin)
Persiapan H-1 :
-          Digelar acara siraman calon pengantin perempuan oleh dukun dan perias pengantin serta Tetua (Ustadzah) disaksikan orang tua dan keluarga terdekat

-          Acara siraman bertujuan untuk memantapkan hati calon pengantin perempuan  dan agar terlihat lebih cantik dan juga mudah saat dirias

-          Dalam acara ini biasanya calon pengantin perempuan memakai jarig dan bunga dikepalanya (sesuai dengan adat kejawen)

-          Calon pengantin lelaki juga datang pada H-1 tersebut, namun tidak ditempatkan serumah dengan calon pengantin perempuan, melainkan diinapkan dirumah keluarga/tetangga terdekat

Persiapan Menjelang pernikahan :
-          Ke-2 calon pengantin harus sudah bangun dan melakukan sholat subuh ditempat yang berbeda
-          Kemudian, ke-2 nya akan dirias secara sederhana sesuai syari islam beserta ke-2 belah pihak keluarga
Biasanya tempat untuk merias pengantin juga diberikan sesajen. Alis, rambut disekitar telinga dan wajah serta belakang leher calon pengantin perempuan akan dipotong beberapa helai dan ditempatkan dalam kendi air bunga sebagai syarat (beralihnya calon pengantin dari masa sendiri menjadi dewasa “seorang istri”)

-          Biasanya acara ijab qobul dilakukan pagi hari antara pukul 07.00 – 10.00 wib
-          Disediakan jajanan serta sesajen yang ditempatkan dimasing – masing kediaman pengantin (karna roh orang yang meninggalpun akan menghadiri acara pernikahan tersebut)
Biasanya diberikan sawanan yang telah dibacakan doa oleh dukun pengantin kepada anak – anak / orang sakit dan juga wanita hamil yang menghadiri acara Ijab Qobul (pengantin datang), yang bertujuan agar tidak ada yang kerasukan mahluk halus (sawan pengantin) yang menyebabkan orang tersebut dapat jatuh sakit dan meninggal dunia

-          Rombongan keluarga calon pengantin lelaki datang 1 jam sebelum acara Ijab Qobul dengan membawa sasrahan yang telah ditetapkan saat acara lamaran

-          Ijab qobul biasanya dilakukan ditempat terbuka disaksikan keluarga, saksi dan kerabat serta tetangga terdekat
-          Dimana ke-2 calon pengantin di dudukan bersebelahan dan didampingi orang tua

-          Kemudian penghulu biasanya akan :
1.      Menanyakan kerelaan kedua orang tua tentang pernikahan anaknya
2.      Menanyakan kepada ke-2 calon pengantin tentang kesediaanya menerima dan menikah dengan pasangannya
3.      Membacakan nama beserta bin/binti kedua calon pengantin, tempat tanggal lahir, usia, pekerjaan  dan status nya (menikah yang ke berapa, istri yang ke berapa)

4.      Acara Ijab Qobul dimulai dari penghulu yang mengucap ijab dan disambung dengan pengantin lelaki yang mengucap Qobul dan di sah kan oleh para saksi dan keluarga
5.      kemudian ke-2 pengantin mengucap janji pernikahannya (tanggung jawab dan hak masing – masing)

-          Setelah acara ijab Qobul, biasanya dilanjutkan dengan acara makan bersama
-          Dan pengantin sungkem kepada ke-2 orang tua
-          Kemudian pengantin perempuan dan laki – laki berganti pakaian adat jawa
-          Dilanjutkan dengan acara suap – suapan (Nasi putih dan jeroan ayam “Hati ayam”) antara pengantin laki – laki dan perempuan
(symbol untuk saling menyayangi dan mengasihi satu sama lain, suami mencari nafkah dan memberikannya kepada istri dan anak yang diayomi nya) dan foto bersama

-          Acara ini digelar hingga menjelang maghrib
-          Setelah Isyak biasanya dilanjutkan dengan acara walimahan, Qatam Qur’an pengantin, ceramah oleh Kyai setempat / Ulama undangan
-          Dan acara salam – salaman khusus bagi undangan anak muda (rekan dari pengantin) dan dilanjutkan dengan acara  makan – makan dan juga hiburan

-          Esok nya sekitar pukul 09.00 – 14.00 wib, ke-2 pengantin didampingi keluarga dan kerabat pengantin perempuan, diiring menuju kediaman pengantin lelaki dengan membawa beberapa baju pengantin perempuan sebagai syaratnya (istri harus mengikuti kemanapun suami pergi) “Iring – iring”,

-          Dirumah kediaman pria, ke-2 pengantin disambut dengan baik dan malamnya dilakukan pula acara walimahan

-          Ke-2 pengantin tidak boleh berpergian sebelum 7 hari, setelah hari ke-7 ke-2 pengantin harus pergi ke pasar bersama untuk membeli jajanan pasar dan kembang 7 rupa untuk acara selametan pada malam harinya (menghilangkan sawan pengantin)
Serangkaian acara tersebut biasanya dilakukan untuk pernikahan yang pertama saja, untuk pernikahan ke-2 (janda) biasanya tidak ada acara sasrahan mahar, karena biasanya dilakukan pernikahan secara sederhana dan bahkan terkadang hanya nikah siri setelah mendaftar ke Lebe desa untuk mengurus surat nikah dan setelah mendapat surat cerai dari pernikahan sebelumnya.
Dan bagi yang sedang mengandung saat pernikahan, setelah acara ijab Qobul oleh penghulu (resmi secara Negara dan hukum), pengantin tidak boleh melakukan hubungan suami – istri, sampai setelah anak tersebut lahir harus diadakan pernikahan ulang dengan mengucap ijab Qobul di depan kyai setempat. Dan barulah setelah itu, keduanya boleh bersama.
Biasanya jika dalam pernikahan, suami mentalak istrinya, maka jika keduanya ingin kembali bersama akan dilakukan Ijab Qobul ulang didepan kyai.
Komentar :                                                   
Menurut saya, dalam melangsungkan pernikahan tidak ada yang salah antara adat, agama maupun hukum. Semuanya harus seimbang, karena semuanya memiliki arti tersendiri :
-          Pernikahan harus resmi secara hukum dengan adanya surat nikah, yang tujuannya agar sah dimata Negara dan diakui oleh pemerintah untuk mengurus surat – surat lainnya dan agar anak yang dilahirkan menjadi legal secara hukum.

-          Pernikahan harus dilangsungkan secara agama, karena pada dasarnya pernikahan adalah hal yang sacral sesuai dengan kepercayaan kita, dan dalam islam pun juga telah dijelaskan tentang cara hubungan antara laki – laki dan perempuan yang sah agar berkah dan diridhoi oleh Allah swt, agar nantinya pernikahan dapat menjadikan ibadah tersendiri bagi pengantin dan menghindarkan dari zina dan dosa serta agar memperoleh keturunan yang soleh dan solehah serta dapat mengantarkan surga bagi pelakunya.


-          Secara adat pun, pernikahan harus melakukan beberapa tradisi yang  mungkin dalam zaman modern ini dianggap konyol. Padahal semata – mata hal tersebut dilakukan untuk menghormati tradisi nenek moyang terdahulu, yang tentunya mempunyai arti tersendiri bagi setiap daerah.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar