Adat Pernikahan Desa Sentul
Dalam sudut pandang Agama, Budaya dan Negara
Sumber ;
-
Pengamatan terhadap tetangga sekitar
yang melakukan pernikahan dan pengalaman pernikahan dalam keluarga
-
Kedua orang tua
-
Ustadz dan ustadzah
-
Dukun dan perias pengantin
-
Lebe (petugas pengurus pernikahan) Desa
Sentul
Adat
pernikahan di desa Sentul Kec.Gringsing, dimulai dari saat seorang laki – laki
dan seorang perempuan membina hubungan pacaran selama beberapa bulan/tahun
untuk belajar saling mengenal satu dengan lainnya. Dalam masa ini, seorang
lelaki tidak boleh mengajak pergi perempuan, jadi jika lelaki tersebut ingin
bertemu perempuan tersebut harus datang kerumah perempuan tersebut dan diawasi
oleh orang tua maupun orang lain, dan untuk menjaga agar tidak menimbulkan
fitnah, maka setelah jam 20.00 wib lelaki tidak boleh bertamu kerumah
perempuan. Jika ada yang melanggar maka akan digrebek oleh warga dan langsung
dinikahkan oleh kyai setempat.
Kemudian
setelah kedua pihak merasa cocok dan dapat menerima satu sama lain, biasanya
pihak lelaki akan menanyakan perempuan tersebut dihadapan orang tua nya.
Setelah pihak perempuan menerima, kemudian laki – laki bersama pihak perempuan akan
menentukan waktu untuk mengikat secara resmi.
Setelah
ditentukan waktunya, pihak laki – laki beserta orang tua dan keluarganya datang
kerumah perempuan disaksikan oleh keluarga dekat dari pihak perempuan. Dalam hal ini
biasanya pihak lelaki akan memberikan cincin sebagai tanda ikatan untuk memulai
Ta’aruf (bertunangan) yang sifatnya sunah (boleh juga tanpa cincin).
Dalam
acara tersebut biasanya juga dibarengi
dengan selametan untuk menyambut kedatangan pihak lelaki, namun lebih bersifat
kecil – kecilan dalam lingkungan keluarga. Setelah itu, biasanya pihak
perempuan boleh berkunjung kerumah lelaki diwaktu siang hari agar orangtua dan
keluarga pihak lelaki bisa lebih mengenalnya secara mendalam.
Setelah
kedua belah pihak merasa sudah mengenal satu sama lain, biasanya pihak lelaki
akan melamar pihak perempuan tersebut dihadapan orang tuanya, jika ditolak maka
orangtua dari pihak perempuan biasanya akan menyampaikanya secara hormat kepada
pihak lelaki. Dan mengembalikan semua ditambah dengan sesuatu yang diminta
pihak lelaki sebagai pengganti tolakan tersebut.
Namun jika diterima, maka pihak lelaki akan
membawa keluarganya dilain hari untuk datang melamar secara resmi. Lamaran
tersebut biasanya bersifat sederhana dibarengi selametan dan disaksikan oleh
keluarga, tetangga sekitar dan dihadiri pula Tetua setempat (kyai).
Dalam
hal inilah, akan ditentukan :
-
Tanggal pernikahan sesuai dengan weton,
pasaran dan hari pantangan (hari dimana salah seorang keluarga telah meninggal
dunia) oleh kyai
-
Bagaimana bentuk pernikahan
(sederhana/besar “mantu”)
-
Mahar pernikahan
-
Barang bawaan saat sasrahan yang diminta
oleh pihak perempuan dan lelaki harus memenuhinya (wajib).
Mahar
biasanya berupa :
-
Sejumlah uang
-
Sandangan :
1. Seperangkat
perhiasan (kalung, gelang, cincin)
2. Peralatan
berhias (bedak, sabun, dll)
3. Pakaian
(jarig, kebaya, pakaian ganti dan handuk)
4. Peralatan
sholat (rukuh, Al-Qur’an, sajadah dan kerudung)
-
Pangan :
1. Peralatan
dapur/memasak
2. Jajanan
pasar lengkap (jenang, jadah, wajik,dll), nasi dan lauk – pauk
-
Papan :
1. Peralatan
rumah (meja kursi, meja berhias, almari, dipan tempat tidur, kulkas, dll)
Setelah
acara tersebut selesai, biasanya pihak lelaki dan perempuan tidak diperbolehkan
bertemu dan tidak boleh berpergian jauh sampai hari pernikahan. 2 minggu
sebelum hari pernikahan, biasanya pihak keluarga lelaki akan datang kembali
dengan membawa uang mahar dan surat – surat pengurusan pernikahan. Kemudian
pihak perempuan akan segera melapor kepada Lebe desa, dan Lebe akan memberikan
nasihat pernikahan kepadanya dan juga mendaftarkan pernikahannya kepada KUA
Kecamatan.
Selain
itu juga, biasanya dalam H-14 pihak perempuan maupun laki – laki akan sama –
sama menbuat undangan pernikahan, mencari dukun dan perias pengantin dll. Karna
disini, pesta pernikahan akan digelar di 2 tempat yang berbeda (di rumah
pengantin laki – laki dan perempuan)
Setelah
persiapan selesai, biasanya H-7 akan dilakukan selametan pada malam hari
beserta dengan orang – orang yang besok paginya akan menyebar undangan. Dalam
hal ini biasanya ada doa – doa khusus dan sesajen yang tujuannya agar undangan
dapat seluruhnya disebarkan dan undangan hadir dalam pernikahan nantinya. Setelah
undangan disebar, ke-2 pihak mulai sibuk dengan persiapan pernikahan :
-
Calon pengantin harus berziarah ke makam
keluarga yang telah meninggal dunia (meminta izin untuk menikah)
-
Membongkar dan menata rumah agar lebih
luas
-
Biasanya tetangga akan mulai berdatangan
membawa daun (djati dan pisang) dan kayu djati yang sekarang digantikan dengan
kertas minyak dan kayu
-
Memasak jenang dan aneka jajanan
-
Biasanya ada beberapa orang yang ahli
dibidang tertentu yang disewa ;
1. Tukang
memasak nasi (2 orang)
2. Tukang memasak air (2 orang)
3. Tukang
menata jajanan (2 orang)
4. Dukun
dan perias pengantin
Dan
semua dari ke-4 itu harus berpuasa selama 1 hari saat 2 hari sebelum pernikahan
digelar dan biasanya diberikan sesajen di 4 tempat tersebut dan juga ditempat
menyimpan amplop hasil sumbangan, sesajen berupa :
-
Jajanan tradisional
-
Telur, beras
-
Kendi
-
Bunga tujuh rupa
Yang bertujuan agar
saat acara pernikahan tersebut, tidak terjadi hal yang tidak diinginkan :
-
Kehilangan beras / jajanan / lauk – pauk
/ uang
-
Cukup untuk menyuguh para tamu undangan
-
Hasil riasan nya bagus dan tidak terjadi
sesuatu pada pengantin dan keluarga serta tamu undangan
Persiapan H-3 :
-
Biasanya disebut dengan malam “Godhong
Kayu” karena tetangga terdekat biasanya akan kondangan dengan membawa kayu pada
malam itu
-
Memasang tratak dan menata meja - kursi
(yang disewa dari RT/RW/Desa)
-
Memasang sound system dan juga pelaminan
-
Pada saat ini calon pengantin lelaki dan
perempuan berpuasa selama 3 hari sampai saat pernikahan tiba dan orang tua
lelaki / pihak perempuan juga berpuasa agar tidak hujan saat pernikahan serta
banyak undangan yang hadir.
-
Biasanya sudah mulai banyak tamu yang
berdatangan, dengan membawa :
1. Uang
sumbangan dalam amplop
2. Beras
1-2kg
3. Jajanan
4. Mie
5. Telur
6. Kertas
minyak
7. Namun
jika tamu berasal dari jauh biasanya hanya membawa amplop berisi uang
(amplop biasanya diberikan kepada calon pengantin
dan juga orangtua calon pengantin)
Persiapan H-1 :
-
Digelar acara siraman calon pengantin
perempuan oleh dukun dan perias pengantin serta Tetua (Ustadzah) disaksikan
orang tua dan keluarga terdekat
-
Acara siraman bertujuan untuk
memantapkan hati calon pengantin perempuan
dan agar terlihat lebih cantik dan juga mudah saat dirias
-
Dalam acara ini biasanya calon pengantin
perempuan memakai jarig dan bunga dikepalanya (sesuai dengan adat kejawen)
-
Calon pengantin lelaki juga datang pada
H-1 tersebut, namun tidak ditempatkan serumah dengan calon pengantin perempuan,
melainkan diinapkan dirumah keluarga/tetangga terdekat
Persiapan Menjelang
pernikahan :
-
Ke-2 calon pengantin harus sudah bangun
dan melakukan sholat subuh ditempat yang berbeda
-
Kemudian, ke-2 nya akan dirias secara
sederhana sesuai syari islam beserta ke-2 belah pihak keluarga
Biasanya
tempat untuk merias pengantin juga diberikan sesajen. Alis, rambut disekitar
telinga dan wajah serta belakang leher calon pengantin perempuan akan dipotong
beberapa helai dan ditempatkan dalam kendi air bunga sebagai syarat (beralihnya
calon pengantin dari masa sendiri menjadi dewasa “seorang istri”)
-
Biasanya acara ijab qobul dilakukan pagi
hari antara pukul 07.00 – 10.00 wib
-
Disediakan jajanan serta sesajen yang
ditempatkan dimasing – masing kediaman pengantin (karna roh orang yang
meninggalpun akan menghadiri acara pernikahan tersebut)
Biasanya
diberikan sawanan yang telah dibacakan doa oleh dukun pengantin kepada anak –
anak / orang sakit dan juga wanita hamil yang menghadiri acara Ijab Qobul
(pengantin datang), yang bertujuan agar tidak ada yang kerasukan mahluk halus
(sawan pengantin) yang menyebabkan orang tersebut dapat jatuh sakit dan
meninggal dunia
-
Rombongan keluarga calon pengantin
lelaki datang 1 jam sebelum acara Ijab Qobul dengan membawa sasrahan yang telah
ditetapkan saat acara lamaran
-
Ijab qobul biasanya dilakukan ditempat
terbuka disaksikan keluarga, saksi dan kerabat serta tetangga terdekat
-
Dimana ke-2 calon pengantin di dudukan
bersebelahan dan didampingi orang tua
-
Kemudian penghulu biasanya akan :
1. Menanyakan
kerelaan kedua orang tua tentang pernikahan anaknya
2. Menanyakan
kepada ke-2 calon pengantin tentang kesediaanya menerima dan menikah dengan
pasangannya
3. Membacakan
nama beserta bin/binti kedua calon pengantin, tempat tanggal lahir, usia,
pekerjaan dan status nya (menikah yang
ke berapa, istri yang ke berapa)
4. Acara
Ijab Qobul dimulai dari penghulu yang mengucap ijab dan disambung dengan
pengantin lelaki yang mengucap Qobul dan di sah kan oleh para saksi dan
keluarga
5. kemudian
ke-2 pengantin mengucap janji pernikahannya (tanggung jawab dan hak masing –
masing)
-
Setelah acara ijab Qobul, biasanya
dilanjutkan dengan acara makan bersama
-
Dan pengantin sungkem kepada ke-2 orang
tua
-
Kemudian pengantin perempuan dan laki –
laki berganti pakaian adat jawa
-
Dilanjutkan dengan acara suap – suapan
(Nasi putih dan jeroan ayam “Hati ayam”) antara pengantin laki – laki dan
perempuan
(symbol
untuk saling menyayangi dan mengasihi satu sama lain, suami mencari nafkah dan
memberikannya kepada istri dan anak yang diayomi nya) dan foto bersama
-
Acara ini digelar hingga menjelang
maghrib
-
Setelah Isyak biasanya dilanjutkan
dengan acara walimahan, Qatam Qur’an pengantin, ceramah oleh Kyai setempat /
Ulama undangan
-
Dan acara salam – salaman khusus bagi
undangan anak muda (rekan dari pengantin) dan dilanjutkan dengan acara makan – makan dan juga hiburan
-
Esok nya sekitar pukul 09.00 – 14.00
wib, ke-2 pengantin didampingi keluarga dan kerabat pengantin perempuan,
diiring menuju kediaman pengantin lelaki dengan membawa beberapa baju pengantin
perempuan sebagai syaratnya (istri harus mengikuti kemanapun suami pergi)
“Iring – iring”,
-
Dirumah kediaman pria, ke-2 pengantin
disambut dengan baik dan malamnya dilakukan pula acara walimahan
-
Ke-2 pengantin tidak boleh berpergian sebelum
7 hari, setelah hari ke-7 ke-2 pengantin harus pergi ke pasar bersama untuk
membeli jajanan pasar dan kembang 7 rupa untuk acara selametan pada malam
harinya (menghilangkan sawan pengantin)
Serangkaian
acara tersebut biasanya dilakukan untuk pernikahan yang pertama saja, untuk
pernikahan ke-2 (janda) biasanya tidak ada acara sasrahan mahar, karena
biasanya dilakukan pernikahan secara sederhana dan bahkan terkadang hanya nikah
siri setelah mendaftar ke Lebe desa untuk mengurus surat nikah dan setelah
mendapat surat cerai dari pernikahan sebelumnya.
Dan
bagi yang sedang mengandung saat pernikahan, setelah acara ijab Qobul oleh
penghulu (resmi secara Negara dan hukum), pengantin tidak boleh melakukan
hubungan suami – istri, sampai setelah anak tersebut lahir harus diadakan
pernikahan ulang dengan mengucap ijab Qobul di depan kyai setempat. Dan barulah
setelah itu, keduanya boleh bersama.
Biasanya
jika dalam pernikahan, suami mentalak istrinya, maka jika keduanya ingin
kembali bersama akan dilakukan Ijab Qobul ulang didepan kyai.
Komentar :
Menurut
saya, dalam melangsungkan pernikahan tidak ada yang salah antara adat, agama
maupun hukum. Semuanya harus seimbang, karena semuanya memiliki arti tersendiri
:
-
Pernikahan harus resmi secara hukum
dengan adanya surat nikah, yang tujuannya agar sah dimata Negara dan diakui
oleh pemerintah untuk mengurus surat – surat lainnya dan agar anak yang
dilahirkan menjadi legal secara hukum.
-
Pernikahan harus dilangsungkan secara
agama, karena pada dasarnya pernikahan adalah hal yang sacral sesuai dengan
kepercayaan kita, dan dalam islam pun juga telah dijelaskan tentang cara
hubungan antara laki – laki dan perempuan yang sah agar berkah dan diridhoi
oleh Allah swt, agar nantinya pernikahan dapat menjadikan ibadah tersendiri
bagi pengantin dan menghindarkan dari zina dan dosa serta agar memperoleh
keturunan yang soleh dan solehah serta dapat mengantarkan surga bagi pelakunya.
-
Secara adat pun, pernikahan harus
melakukan beberapa tradisi yang mungkin
dalam zaman modern ini dianggap konyol. Padahal semata – mata hal tersebut
dilakukan untuk menghormati tradisi nenek moyang terdahulu, yang tentunya
mempunyai arti tersendiri bagi setiap daerah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar