BAB I
PENDAHULUAN
Latar
Belakang
Perumahan merupakan kebutuhan primer bagi
manusia. Rumah atau tempat tinggal, dari zaman ke zaman telah mengalami
perkembangan. Pada zaman purba manusia bertempat tinggal di gua, kemudian
berkembang dengan mendirikan rumah di hutan dan di bawah pohon. Sampai pada
abad modern ini manusia sudah membangun rumah bertingkat dan diperlengkapi
dengan peralatan yang serba modern.
Rumah pada dasarnya merupakan tempat
hunian yang sangat penting bagi kehidupan setiap orang. Rumah tidak sekedar
sebagai tempat untuk melepas lelah setelah bekerja seharian, namun didalamnya
terkandung arti yang penting sebagai tempat untuk membangun kehidupan keluarga
sehat dan sejahtera.
Keadaan perumahan adalah salah satu
faktor yang menentukan keadaan higiene dan sanitasi lingkungan. Seperti yang
dikemukakan oleh WHO, bahwa perumahan yang tidak cukup dan terlalu sempit
mengakibatkan pula tingginya kejadian penyakit dalam masyarakat. Rumah sehat
adalah kondisi fisik, kimia, biologi didalam rumah dan perumahan sehingga
memungkinkan penghuni atau masyarakat memperoleh derajat kesehatan yang
optimal. Rumah yang sehat dan layak huni tidak harus berwujud rumah mewah dan
besar namun rumah yang sederhana dapat juga menjadi rumah yang sehat dan layak
dihuni.
Rumah yang tidak sehat merupakan penyebab dari rendahnya
taraf kesehatan jasmani dan rohani yang memudahkan terjangkitnya penyakit dan
mengurangi daya kerja atau daya produktif seseorang.
Masalah perumahan telah diatur dalam UU Pemerintahan tentang perumahan dan pemukiman No.4/l992 Bab III pasal 5
ayat l yang berbunyi “Setiap warga negara mempunyai hak untuk menempati dan
atau menikmati dan atau memiliki rumah yang layak dan lingkungan yang sehat,
aman, serasi, dan
teratur”.
Dengan demikian dapat dikatakan
bahwa rumah sehat adalah bangunan tempat berlindung dan beristirahat
serta sebagai sarana pembinaan keluarga yang menumbuhkan kehidupan sehat secara
fisik, mental dan sosial, sehingga seluruh anggota keluarga dapat bekerja
secara produktif. Oleh karena itu, keberadaan perumahan yang sehat, aman,
serasi, teratur sangat diperlukan agar fungsi dan kegunaan rumah dapat
terpenuhi dengan baik.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian Rumah Sehat
·
Menurut UU RI No.
4 Tahun 1992 :
Rumah adalah struktur fisik terdiri dari ruangan,
halaman dan area sekitarnya yang digunakan sebagai tempat tinggal dan sarana
pembinaan keluarga.
·
Menurut Komisi
WHO Mengenai Kesehatan dan Lingkungan Tahun 2001 :
Rumah
adalah struktur fisik atau bangunan untuk tempat berlindung, dimana lingkungan
berguna untuk kesehatan jasmani dan rohani serta keadaan sosialnya baik demi
kesehatan keluarga dan individu.
Menurut WHO :
-
Sehat adalah
suatu keadaan yang sempurna baik fisik, mental maupun sosial budaya, bukan
hanya keadaan yang bebas penyakit dan kelemahan (kecacatan).
·
Menurut UU
Nomor 4 Tahun 1992 tentang Perumahan dan Pemukiman :
-
Perumahan adalah kelompok rumah yang
berfungsi sebagai lingkungan tempat tinggal atau lingkungan hunian
yang dilengkapi dengan prasarana dan sarana lingkungan.
-
Rumah adalah sebuah tempat tujuan akhir dari manusia. Rumah dapat menjadi :
1.
Tempat berlindung dari cuaca dan kondisi lingkungan
sekitar
2.
Menyatukan sebuah keluarga
3.
Meningkatkan tumbuh kembang kehidupan setiap manusia
4.
Menjadi bagian dari
gaya hidup
manusia.
·
Rumah sehat adalah tempat berlindung atau
bernaung dan tempat untuk beristrahat sehingga menimbulkan kehidupan yang sempurna
baik fisik, rohani maupun social (Hermawan, 2010).
B. Fungsi Rumah
Fungsi rumah bagi manusia yang diposkan
oleh Suhadi (2007) yang dikutip dari Azwar adalah :
1.
Sebagai
tempat untuk melepaskan lelah, beristirahat setelah penat melasanakan kewajiban
sehari-hari.
2.
Sebagai
tempat untuk bergaul dengan keluarga atau membina rasa kekeluargaan bagi
segenap anggota keluarga yang ada.
3.
Sebagai
tempat untuk melindungi diri dari bahaya yang datang mengancam.
4.
Sebagai
lambang status sosial yang dimiliki yang masih dirasakan hingga saat ini.
5.
Sebagai
tempat untuk meletakan atau menyimpan barang-barang berharga yang dimiliki,
yang terutama masih ditemui pada masyarakat pedesaan.
Manfaat Rumah Sehat
Berikut ini adalah beberapa manfaat dari
rumah sehat, antara lain :
a) Untuk tempat beristirahat,
b) Tempat tinggal dan kegiatan
hidup harian.
c) Melindungi manusia dari cuaca
baik / buruk.
d) Mencegah penyebaran penyakit
menular.
e) Melindungi penghuninya
dari bahaya-bahaya dari luar.
f) Meningkatkan hubungan sosial
diantara penghuninya.
C. Persyaratan Rumah Sehat
·
Menurut Keputusan
Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 829/Menkes/SK/VII/1999. Ketentuan
persyaratan kesehatan rumah tinggal adalah sebagai berikut :
a) Memenuhi syarat kebutuhan fisik : temperatur,
penerangan, ventilasi dan kebisingan;
b) Memenuhi
syarat kebutuhan kejiwaan : “health is
begun athom”
c) Memenuhi syarat melindungi penghuninya dari
penularan penyakit : air bersih, pembuangan sampah, terhindar dari pencemaran
lingkungan dan tidak menjadi sarang vector.
d) Memenuhi syarat melindungi penghuni dari
kemungkinan bahaya dan kecelakaan : kokoh, tangga tak curam, bahaya kebakaran,
listrik, keracunan dan kecelakaan lalu lintas.
·
Menurut Budiman Chandra (2007), Persyaratan
rumah sehat yang tercantum dalam Residential Environment dari WHO (1974) antara
lain :
1)
Harus dapat berlindung dari hujan, panas, dingin, dan
berfungsi sebagai tempat istrahat.
2)
Mempunyai tempat - tempat untuk tidur, memasak, mandi,
mencuci, kakus dan kamar mandi.
3)
Dapat melindungi bahaya kebisingan dan bebas dari
pencemaran.
4)
Bebas dari bahan bangunan berbahaya.
5)
dari bahan bangunan yang kokoh dan dapat melindungi
penghuninya dari gempa, keruntuhan, dan penyakit menular.
6)
Memberi rasa aman dan lingkungan tetangga yang serasi.
·
Persyaratan rumah sehat berdasarkan pedoman
teknis penilaian rumah sehat (Depkes RI, 2007) adalah
:
1)
Memenuhi kebutuhan psikologis antara lain : a) Privacy
yang cukup.
b) Komunikasi yang sehat antar anggota keluarga dan penghuni rumah.
c) Adanya ruangan khusus untuk istirahat (ruang tidur), bagi setiap penghuni.
2)
Memenuhi persyaratan pencegahan penularan penyakit
antar penghuni rumah, dengan :
a) Penyediaan air bersih.
b)
Pengelolaan tinja dan limbah rumah tangga.
c) Bebas vektor penyakit dan tikus.
d) Kepadatan hunian yang tidak berlebihan.
e) Cukup sinar matahari pagi.
f) Terlindungnya makanan dan minuman dari pencemaran.
g) Pencahayaan dan penghawaan yang cukup.
Memenuhi persyaratan pencegahan terjadinya kecelakaan baik yang timbul karena pengaruh luar dan dalam
rumah, antara lain :
a)
Garis sempadan jalan
b)
Konstruksi bangunan
c)
Bahaya kebakaran
d)
Kecelakaan didalam rumah
· Persyaratan
rumah sehat menurut Winslow dan APHA yang dikutip (Ircham Machfoedz, 2008)
adalah sebagai berikut :
a. Memenuhi
kebutuhan Physiologis, yang meliputi :
1)
Rumah dibangun sedemikian rupa sehingga dapat dipelihara temperatur lingkungannya (suhu kamar normal 22°C - 30°C).
2)
Harus terjamin pencahayaannya (tidak terlalu gelap atau
silau) :
- Cahaya matahari (penerangan alamiah) - Nyala api (penerangan buatan).
3)
Mempunyai ventilasi yang sempurna (dapat dibuka dan ditutup)
sehingga aliran udara segar dapat terpelihara.
4) Ruangan
diatur sedemikian rupa agar udara yang masuk tidak terlalu deras dan
tidak
terlalu sedikit.
5)
Harus dapat melindungi penghuninya dari
gangguan bising yang
berlebihan yang dapat merusak alat pendengaran dan gangguan mental
seperti mudah marah dan
apatis.
6)
Harus memiliki luas yang cukup untuk
bergerak
beraktivitas.
b. Memenuhi kebutuhan Psychologis, yang
meliputi :
1) Cukup aman dan nyaman bagi masing-masing penghuni 2)
Adanya ruangan khusus untuk beristirahat bagi setiap
penghuni
: - Kamar tidur untuk ayah dan ibu.
- Anak - anak > 10 tahun laki – laki
dan perempuan tidak boleh dalam satu kamar. - Anak-anak >
17 tahun mempunyai kamar tidur
sendiri.
3) Ruang duduk dapat dipakai sekaligus sebagai ruang makan keluarga, dimana anak sambil makan dapat
berdialog langsung
dengan orang tuannya.
4) Dalam memilih letak tempat tinggal, sebaiknya di sekitar tetangga yang memiliki tingkat ekonomi
yang relatif sama, sebab bila bertetangga dengan orang yang lebih kaya atau
lebih miskin akan menimbulkan tekanan batin.
5) Dalam
meletakkan kursi dan meja di ruangan jangan sampai menghalangi lalu lintas dalam ruangan.
6)W.C. (Water Closet) dan kamar mandi harus ada dalam suatu
rumah dan terpelihara kebersihannya.
7) Perindah halaman rumah dengan
tanaman dan berbagai bunga yang diatur secara rapi.
c. Mencegah penularan penyakit, yang
meliputi :
1)
Penyediaan Air Bersih yang memenuhi syarat
kesehatan
2)
Bebas dari kehidupan serangga dan tikus
3)
Pembuagan sampah
4)
Pembuangan air limbah.
5)
Pembuangan Tinja
6)
Bebas pencemaran makanan dan minuman.
d. Mencegah terjadinya kecelakaan, yaitu
dengan :
Rumah dibangun sedemikian rupa sehingga dapat melindungi penghuninya dari kemungkinan bahaya atau kecelakaan.
Dengan syarat :
- Bangunan kokoh
- Tangga
tidak terlalu curam dan licin
- Terhindar dari
bahaya kebakaran
- Alat - alat listrik terlindung
- Tidak menyebabkan keracunan gas bagi penghuni
- Terlindung dari kecelakaan lalu lintas
(Azwar, 1990;CDC,
2006; Sanropie, 1991).
·
Menurut Soedjajadi (2006), Persyaatan rumah sehat yaitu meliputi: a. Membuat konstruksi rumah yang kokoh dan kuat. b. Bahan rumah terbuat dari bahan tahan api.
c. Pertukaran udara dalam rumah baik sehingga terhindar dari bahaya
racun dan gas.
d. Lantai terbuat dari bahan yang tidak licin sehingga bahayajatuh dan
kecelakaan mekanis dapat dihindari. e. Memenuhi kebutuhan fisiologis antara lain pencahayaan,
penghawaan dan ruang gerak yang cukup, terhindar dari kebisingan yang mengganggu.
·
Persyaratan kesehatan perumahan dan lingkungan
pemukiman menurut Keputusan Menteri Kesehatan (Kepmenkes) No.829/Menkes/SK/VII/
1999 meliputi dua aspek yaitu :
1.
Lingkungan perumahan yang terdiri dari :
-
Lokasi
-
Kualitas udara
-
Kebisingan dan getaran
-
Kualitas tanah
-
Kualitas air tanah
-
Sarana dan prasarana lingkungan
-
Binatang
-
Penular penyakit dan
Penghijauan.
2. Rumah tinggal
yang terdiri dari :
- Bahan bangunan
- Komponen dan
Penataan ruang rumah
- Pencahayaan
- Kualitas udara
- Ventilasi
- Binatang penular penyakit
- Air - Makanan - Limbah
-
Kepadatan hunian ruang tidur.
·
Adapun persyaratan kesehatan lingkungan
perumahan menurut Keputusan Menteri Kesehatan (Kepmenkes) No.829/Menkes/SK/VII/
1999 sebagai berikut :
1.
Lokasi
a.
Tidak terletak pada daerah rawan bencana alam seperti
bantaran sungai, aliran lahar, tanah longsor, gelombang tsunami, daerah gempa,
dan sebagainya.
b. Tidak
terletak pada daerah bekas tempat pembuangan akhir (TPA) sampah atau bekas
tambang.
c.
Tidak terletak pada daerah rawan kecelakaan dan daerah
kebakaran seperti alur pendaratan penerbangan.
2.
Kualitas udara
Kualitas udara ambien di lingkungan perumahan harus bebas dari
gangguan gas beracun dan memenuhi syarat baku mutu lingkungan sebagai berikut :
a. Gas
H2S dan NH3 secara biologis tidak terdeteksi.
b. Gas
SO2 maksimum 0,10 ppm.
c. Debu
maksimum 350 mm3 /m2 per hari.
3.
Kebisingan dan getaran
a.
Kebisingan dianjurkan 45 dB.A, maksimum 55 dB.A
b.
Tingkat getaran maksimum 10 mm/detik.
4.
Kualitas tanah di daerah perumahan dan pemukiman
a. Kandungan
Timah hitam (Pb) maksimum 300 mg/kg
b. Kandungan
Arsenik (As) total maksimum 100 mg/kg
c. Kandungan
Cadmium (Cd) maksimum 20 mg/kg
d. Kandungan
Benzopyrene maksimum 1 mg/kg
5.
Prasarana dan sarana lingkungan
a.
Memiliki taman bermain untuk anak, sarana rekreasi
keluarga dengan konstruksi yang aman dari kecelakaan.
b.
Memiliki sarana drainase yang tidak menjadi tempat perindukan
vektor penyakit.
c.
Memiliki sarana jalan lingkungan dengan ketentuan
konstruksi jalan tidak mengganggu kesehatan, konstruksi trotoar tidak
membahayakan pejalan kaki dan penyandang cacat, jembatan harus memiliki pagar
pengaman, lampu penerangan, jalan tidak menyilaukan mata.
d.
Tersedia cukup air bersih sepanjang waktu dengan
kualitas air yang memenuhi persyaratan kesehatan.
e.
Pengelolaan pembuangan tinja dan limbah rumah tangga
harus memenuhi persyaratan kesehatan.
f.
Pengelolaan pembuangan sampah rumah tangga harus
memenuhi syarat kesehatan.
g.
Memiliki akses terhadap sarana pelayanan kesehatan,
komunikasi, tempat kerja, tempat hiburan, tempat pendidikan, kesenian, dan lain
sebagainya.
h.
Pengaturan instalasi listrik harus menjamin keamanan
penghuninya.
i.
Tempat pengelolaan makanan (TPM) harus menjamin tidak
terjadi kontaminasi makanan yang dapat menimbulkan keracunan.
6.
Vektor penyakit
Keberadaan
vektor di dalam dam di luar rumah perlu diawasi karena serangga/ binatang
pengerat seperti tikus mempunyai peran penting di dalam penularan berbagai
jenis penyakit.
Adapun
jenis vektor dan penyakit ditularkan adalah sebagai berikut :
a.
Nyamuk : Indeks
jentik nyamuk dibawah 5%.
- aedes aegypty
> demam berdarah
- culex quinques
> filaria
b. lalat : musca domestica > dysentri, diare,
typhoid (lalat rumah)
Indeks
lalat harus memenuhi syarat
c. kecoa : blatella germanica > dysentri, diare,
typhoid, cholera (kecoa jerman)
d. tikus : rattus-rattus diardi > pes, murine
typhus (tikus rumah).
7.
Penghijauan
Pepohonan untuk penghijauan lingkungan pemukiman merupakan
pelindung dan juga berfungsi untuk kesejukan, keindahan dan kelestarian alam.
·
Adapun ketentuan persyaratan kesehatan kontruksi
rumah tinggal menurut Kepmenkes No. 829/Menkes/SK/VII/1999 adalah sebagai
berikut :
1.
Bahan bangunan
a.
Tidak terbuat dari bahan yang dapat melepaskan bahan
yang dapat membahayakan kesehatan, an tara lain :
-
Debu total kurang dari 150 mg/m2
-
Asbestos kurang dari 0,5 serat/m3 per 24 jam
-
Plumbum (Pb) kurang dari 300 mg/kg bahan.
b.
Tidak terbuat dari bahan yang dapat menjadi tumbuh dan
berkembangnya mikroorganisme patogen.
2.
Komponen dan penataan ruangan
a.
Lantai kedap air dan mudah dibersihkan.
b.
Dinding rumah memiliki ventilasi, di kamar mandi dan
kamar cuci kedap air dan mudah dibersihkan.
c.
Langit-langit rumah mudah dibersihkan dan tidak rawan
kecelakaan.
d.
Bumbungan rumah 10 m dan ada penangkal petir.
e.
Ruang ditata sesuai dengan fungsi dan peruntukannya.
f.
Dapur harus memiliki sarana pembuangan asap.
3.
Pencahayaan
Pencahayaan alam dan/atau buatan langsung maupun tidak
langsung dapat menerangi seluruh ruangan dengan intensitas penerangan minimal
60 lux dan tidak menyilaukan mata.
4.
Kualitas udara
a.
Suhu udara nyaman antara 18 – 30 o C.
b.
Kelembaban udara 40 – 70 %.
c.
Gas SO2 kurang dari 0,10 ppm/24 jam.
d.
Pertukaran udara 5 kaki 3 /menit/penghuni.
e.
Gas CO kurang dari 100 ppm/8 jam.
f.
Gas formaldehid
kurang dari 120 mg/m3
5.
Ventilasi : Luas lubang ventilasi alamiah yang
permanen minimal 10% luas lantai.
6.
Vektor penyakit : Tidak ada lalat, nyamuk ataupun
tikus yang bersarang di dalam rumah.
7.
Penyediaan air
a.
Tersedia sarana penyediaan air bersih dengan kapasitas
minimal 60 liter/ orang/hari.
b.
Kualitas air harus memenuhi persyaratan kesehatan air
bersih dan/atau air minum menurut Permenkes 416 tahun 1990 dan Kepmenkes 907
tahun 2002.
8.
Pembuangan Limbah
a.
Limbah cair yang berasal rumah tangga tidak mencemari
sumber air, tidak menimbulkan bau, dan tidak mencemari permukaan tanah;
b.
Limbah padat harus dikelola dengan baik agar tidak
menimbulkan bau, tidak mencemari permukaan tanah dan air tanah.
9.
Sarana Penyimpanan Makanan
a.
Tersedia sarana penyimpanan makanan yang aman.
10.
Kepadatan hunian Luas kamar tidur minimal 8 m2 dan
dianjurkan tidak untuk lebih dari 2 orang tidur.
D. Penilaian
Rumah Sehat
Menurut Munif Arifin
(2009), kriteria rumah sehat didasarkan pada pedoman teknis penilaian rumah
sehat Direktorat Jenderal Pengendalian Penyakit dan Penyehatan Lingkungan Depkes
RI tahun 2007. Pedoman teknis ini disusun berdasarkan Keputusan Menteri
Kesehatan RI Nomor : 829/Menkes/SK/VII/1999 tentang persyaratan Kesehatan
Perumahan. Sedangkan pembobotan terhadap kelompok komponen rumah, kelompok
sarana sanitasi, dan kelompok perilaku didasarkan pada teori Blum, yang
diinterpetasikan terhadap Lingkungan (45%), Perilaku
(35%), Pelayanan Kesehatan (15%), Keturunan (5%).
Dalam hal rumah sehat, persentase pelayanan kesehatan dan
keturunan diabaikan, sedangkan untuk penilaian lingkungan dan perilaku
ditentulan sebagai berikut :
1. Bobot komponen rumah ( 25/80 x 100%) : 31
2. Bobot sarana sanitasi (20/80 x 100%) : 25
3. Bobot perilaku (35/80 x 100%) : 44
Penentuan kriteria rumah berdasarkan pada hasil penilaian
rumah yang merupakan hasil perkalian antara nilai dengan bobot, dengan criteria
sebagai berikut :
1. Memenuhi syarat : 80 -100 % dari total skor.
2. Tidak memenuhi syarat : < 80 % dari total skor.
Kelompok Komponen Rumah yang dijadikan dasar penilaian rumah
sehat menggunakan Indikator komponen sebagai berikut :
1. Langit - langit
2. Dinding
3. Lantai
4. Jendela kamar tidur
5. Jendela ruang keluarga
6. Ventilasi
7. Lubang asap dapur
8. Pencahayaan
9. Kandang
10.
Pemanfaatan Pekarangan
11. Kepadatan penghuni.
Indikator sarana sanitasi yang dijadikan dasar
penilaian rumah sehat menggunakan Indikator sarana sebagai berikut :
1. Sarana air bersih
2. Jamban
3. Sarana pembuangan air limbah
4. Sarana pembuangan sampah.
Indikator penilaian perilaku penghuni rumah meliputi bebrapa
parameter sebagai berikut :
1. Kebiasaan mencuci tangan.
2. Keberadaan tikus dan jentik nyamuk.
E. Faktor -
Faktor yang mempengaruhi Keadaan Perumahan
Ada perbedaan corak, bentuk atau
keadaan perumahan antara satu masyarakat dengan masyarakat lainnya, umumnya
dipengaruhi oleh berbagai faktor, yakni:
1. Kebijaksanaan pemerintah tentang perumahan
yang menyangkut tata guna tanah, program perumahan yang dimiliki dan lain
sebagainya. 2. Status
sosial ekonomi masyarakat
Ditandai
dengan pendapatan masyarakat, tersedianya bahan bangunan yang dapat
dimanfaatkan masyarakat. Masyarakat yang lebih makmur, secara relative akan
mempunyai perumahan yang lebih baik, dibandingkan dengan masyarakat yang miskin.
3. Faktor lingkungan dimana
masyarakat itu berada, baik lingkunagn fisik, biologis ataupun sosial.
Suatu daerah dengan lingkungan
fisik berupa pegunungan, tentu saja perumahannya berbeda dengan perumahan di
daerah pantai, demikian pula perumahan di daerah beriklim panas, berbeda dengan
perumahan di daerah beriklim dingin. Demikian pula lingkungan sosial, seperti
adat istiadat, kepercayaan dan lain sebagainya banyak memberikan pengaruh pada
bentuk rumah yang didirikan.
4. Kemajuan teknologi yang
dimiliki, terutama teknologi pembangunan.
Masyarakat yang telah maju teknologinya,
mampu membangun perumahan yang lebih komplek dibandingkan dengan masyakat yang
masih sederhana.
5. Kebudayaan
Indonesia terdiri dari berbagai suku bangsa
dan beraneka ragam kebudayaan sehingga menyebabkan corak model rumah dari tiap
daerah berbeda sesuai dengan adat - istiadatnya.
F. Hubungan rumah dengan kesehatan
Perumahan yang memenuhi syarat kesehatan merupakan salah satu usaha
untuk memperbaiki kesehatan. Di Indonesia terutama di pedesaan, soal perumahan
masih belum memenuhi syarat syarat perumahan sehat. Tetapi di kota besar hal
ini sudah ada kemajuan, walaupun di berbagai tempat masih terdapat pula perumahan
yang sama sekali tidak memenuhi syarat, yang lazimnya disebut slum (gubug
- gubug).
Pada umumnya di kota - kota besar
terdapat masalah-masalah perumahan yang sulit dipecahkan yaitu:
1. Kepadatan
Penghuni (overcrowding)
Hal
ini disebabkan karena jumlah penduduk berkembang lebih pesat daripada jumlah
rumah.
2. Perumahan
Liar (wild occupancy)
Terjadinya rumah - rumah liar ini
menimbulkan aspek yang sangat merugikan, baik dari segi keindahan kota, maupun
dari segi timbulnya penyakit menular, sebab pada umumnya rumah - rumah liar ini
dibuat sembarangan. Hal inilah yang menyebabkan daerah perumahan liar
menjadi sumber penyakit.
Hubungan rumah yang terlalu sempit dan kejadian penyakit
a) Kebersihan
udara
Karena rumah yang terlalu sempit,
maka ruangan akan kekurangan oksigen sehingga menyebabkan menurunnya daya tahan
tubuh terhadap penyakit.
b) Fasilitas dalam rumah untuk
tiap orang akan berkurang
Fasilitas
dalam rumah untuk tiap orang akan berkurang karena harus dibagi dalam jumlah
yang banyak.
c) Memudahkan
terjadinya penularan penyakit
d) Privasi dari tiap anggota
keluarga terganggu
Karena
rumah yang terlalu sempit, maka tidak semua anggota keluarga mempunyai kamar
sendiri, sehingga privasinya akan terganggu. Hal ini akan menyebabkan anggota
keluarga, terutama anak muda tidak suka tinggal di rumah, sehingga akan
menimbulkan kejahatan dan kenakalan remaja, serta kehidupan rumah tangga yang
tidak harmonis.
G. Upaya Agar Rumah Menjadi Sehat :
1.
Membuka jendela kamar
setiap pagi dan siang.
2.
Membersihkan rumah dan
halaman rumah setiap hari.
3.
Kamar mandi dijaga
kebersihannya setiap hari.
4.
Membuang sampah pada
tempatnya.
5.
Mendapat penerangan yang
cukup.
6.
Dinding diusahakan
terang.
7.
Menata rapi barang di
rumah.
8.
Melakukan penghijauan
pada halaman.
9.
Menguras bak mandi.
10. Mengubur barang bekas.
Cara Rumah Sehat Bebas Nyamuk :
1) Beri pencahayaan alami yang cukup pada rumah. Upayakan
agar desain rumah memiliki pencahayaan alami yang dibuat cukup besar sehingga
mampu memberi akses sinar matahari ke dalam ruangan.
2) Hilangkan genangan air yang bisa jadi tempat berkembang
biak. Buanglah sampah dan barang-barang bekas seperti kaleng, tong, pot,
baskom, ember yang bisa menjadi tempat berkembang biak nyamuk.
3) Ubah kebiasaan menggantung baju dalam jangka waktu lama.
4) Pasang tirai/kasa nyamuk.
5) Pangkas tanaman yang terlalu rimbun.
6) Tanamlah tanaman yang tidak disukai nyamuk.
![images.jpg](file:///C:/Users/axioo/AppData/Local/Temp/msohtmlclip1/01/clip_image004.jpg)
7) Pasang perangkap nyamuk. 8)
Gunakan obat anti nyamuk yang aman.
![Syarat-Sanitasi-Rumah1.jpg](file:///C:/Users/axioo/AppData/Local/Temp/msohtmlclip1/01/clip_image006.jpg)
Contoh Rumah Sehat
BAB III
PENUTUP
A. KESIMPULAN
1. Rumah sehat adalah tempat berlindung atau bernaung
dan tempat untuk beristrahat sehingga menimbulkan kehidupan yang sempurna baik
fisik, rohani maupun sosial.
2. Rumah tidak hanya berfungsi sebagai tempat beristrahat
dan berlindung, tetapi juga sebagai sarana untuk memperbaiki kesehatan. Untuk
itu rumah harus memenuhi syarat syarat kesehatan.
3. Rumah sehat tidak harus mahal dan mewah. Tetapi, rumah
sehat harus memenuhi syarat syarat kesehatan. Oleh karena itu, rumah yang
sederhana jika memenuhi syarat syarat kesehatan juga dapat dikatakan rumah
sehat.
4. Persyaratan kesehatan perumahan
adalah ketentuan teknis kesehatan yang wajib dipenuhi dalam rangka melindungi
penghuni dan masyarakat yang bermukim di perumahan dan masyarakat sekitar dari
bahaya atau gangguan kesehatan.
5. Penilaian rumah sehat didasarkan pada pedoman teknis
penilaian rumah sehat Direktorat Jenderal Pengendalian Penyakit dan Penyehatan
Lingkungan Depkes RI tahun 2007. Pedoman teknis ini disusun berdasarkan
Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor : 829/Menkes/SK/VII/1999 tentang
persyaratan Kesehatan Perumahan.
B. SARAN
1. Petugas kesehatan melakukan penyuluhan untuk memotivasi
masyarakat dalam pengadaan rumah sehat.
DAFTAR PUSTAKA
1. Budiman,
Chandra. 2007. Pengantar Kesehatan Lingkugan. Jakarta : EGC
2. Depkes RI – Ditjen PPM dan PL (2002)
Pedoman Teknis Penilaian Rumah Sehat.
3. Kepmenkes RI No. 829/Menkes/SK/VII/1999
ttg Persyaratan Kesehatan Perumahan
4. Mahfoedz,
Irham.2008.Menjaga Kesehatan Rumah Dari Berbagai Penyakit. Jogyakarta.
5. Munif
Arifin, 2009. Rumah Sehat dan Lingkunganya. diakses dari environmentalsanitation.wordpress.com
November 2011.
6. Notoatmodjo, S. 2003. Ilmu Kesehatan Masyarakat, Prinsip –
prinsip Dasar. Jakarta: Rineka Cipta.
7. Suhadi,
2007. Penyakit Tuberkolosis Paru. Diakses dari www.clubpenakita.blogspot.com/2009/06/penyakit-tuberkulosis-paru.html,
November 2011.
8. Sanropie, D. 1991. Pengawasan Penyeharan LingkunganPemukiman. Jakarta: Dirjen PPM dan PLP.
9. Soedjajadi Keman, Kesehatan
Lingkungan Pemukiman http://library.unair.ac.id/download/fkm/fkm-soedjajadikeman.ppt.
Universitas Air Langga, 2006.
10. UU RI No.4 Tahun 1992 ttg
Perumahan dan Pemukiman.
11. Pusat pendidikan tenaga kesehatan.
1991. Dasar-dasar Kesehatan Lingkungan untuk SPK. Jakarta : Depkes RI.
12. Entjang, Indan. 2000. Ilmu
Kesehatan Masyarakat. Bandung : PT.Citra Aditya Bakti
13. Mukono, HJ. 2000. Prinsip Dasar
Kesehatan Lingkungan. Surabaya : Airlangga Press
15. Tanjung, H. Mastar. 2005. Syarat-syaratrumahsehat.Jakarta: Letupan- Indonesia
Tidak ada komentar:
Posting Komentar