Rabu, 28 Oktober 2015

Makalah Rumah Sehat

BAB I
PENDAHULUAN

Latar Belakang
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjuB7swMJBPMY56g9yuPY6TN8bGle0SaH7gy7W93rEMez3JtnxQmLK0CDvHBVSpnrTqGwYRa23d0rA8Zsmw-oP3XhounYAoDmgVb82hmVdpiTwkNxRkC3cVGA1cVr4MaptLCt6C3KVKLHE/s320/Tips-Lingkungan-rumah-Sehat.jpg
Perumahan merupakan kebutuhan primer bagi manusia. Rumah atau tempat tinggal, dari zaman ke zaman telah mengalami perkembangan. Pada zaman purba manusia bertempat tinggal di gua, kemudian berkembang dengan mendirikan rumah di hutan dan di bawah pohon. Sampai pada abad modern ini manusia sudah membangun rumah bertingkat dan diperlengkapi dengan peralatan yang serba modern.
Rumah pada dasarnya merupakan tempat hunian yang sangat penting bagi kehidupan setiap orang. Rumah tidak sekedar sebagai tempat untuk melepas lelah setelah bekerja seharian, namun didalamnya terkandung arti yang penting sebagai tempat untuk membangun kehidupan keluarga sehat dan sejahtera.
Keadaan perumahan adalah salah satu faktor yang menentukan keadaan higiene dan sanitasi lingkungan. Seperti yang dikemukakan oleh WHO, bahwa perumahan yang tidak cukup dan terlalu sempit mengakibatkan pula tingginya kejadian penyakit dalam masyarakat. Rumah sehat adalah kondisi fisik, kimia, biologi didalam rumah dan perumahan sehingga memungkinkan penghuni atau masyarakat memperoleh derajat kesehatan yang optimal. Rumah yang sehat dan layak huni tidak harus berwujud rumah mewah dan besar namun rumah yang sederhana dapat juga menjadi rumah yang sehat dan layak dihuni.
Rumah yang tidak sehat merupakan penyebab dari rendahnya taraf kesehatan jasmani dan rohani yang memudahkan terjangkitnya penyakit dan mengurangi daya kerja atau daya produktif seseorang.
Masalah perumahan telah diatur dalam UU Pemerintahan tentang perumahan dan pemukiman No.4/l992 Bab III pasal 5 ayat l yang berbunyi “Setiap warga negara mempunyai hak untuk menempati dan atau menikmati dan atau memiliki rumah yang layak dan lingkungan yang sehat, aman, serasi, dan teratur”.
Dengan demikian dapat dikatakan bahwa rumah sehat adalah bangunan tempat berlindung dan beristirahat serta sebagai sarana pembinaan keluarga yang menumbuhkan kehidupan sehat secara fisik, mental dan sosial, sehingga seluruh anggota keluarga dapat bekerja secara produktif. Oleh karena itu, keberadaan perumahan yang sehat, aman, serasi, teratur sangat diperlukan agar fungsi dan kegunaan rumah dapat terpenuhi dengan baik.


























BAB II
PEMBAHASAN

A.        Pengertian Rumah Sehat
·         Menurut UU RI No. 4 Tahun 1992 :
Rumah adalah struktur fisik terdiri dari ruangan, halaman dan area sekitarnya yang digunakan sebagai tempat tinggal dan sarana pembinaan keluarga.
·         Menurut Komisi WHO Mengenai Kesehatan dan Lingkungan Tahun 2001 :
Rumah adalah struktur fisik atau bangunan untuk tempat berlindung, dimana lingkungan berguna untuk kesehatan jasmani dan rohani serta keadaan sosialnya baik demi kesehatan keluarga dan individu.
Menurut WHO :
-          Sehat adalah suatu keadaan yang sempurna baik fisik, mental maupun sosial budaya, bukan hanya keadaan yang bebas penyakit dan kelemahan (kecacatan).
·         Menurut UU Nomor 4 Tahun 1992 tentang Perumahan dan Pemukiman :
-          Perumahan adalah kelompok rumah yang berfungsi sebagai lingkungan tempat tinggal atau lingkungan hunian yang dilengkapi dengan prasarana dan sarana lingkungan.
-          Rumah adalah sebuah tempat tujuan akhir dari manusia.                               Rumah  dapat menjadi  :
1.    Tempa berlindung  dari  cuac da kondisi lingkungan sekitar
2.    Menyatukan sebuah keluarga
3.    Meningkatkan tumbuh kembang kehidupan setiap manusia
4.    Menjadi bagian dari gaya hidup manusia. 
·         Rumah sehat adalah tempat berlindung atau bernaung dan tempat untuk beristrahat sehingga menimbulkan kehidupan yang sempurna baik fisik, rohani maupun social (Hermawan, 2010).

B.     Fungsi Rumah

Fungsi rumah bagi manusia yang diposkan oleh Suhadi (2007) yang dikutip dari  Azwar adalah :
1.      Sebagai tempat untuk melepaskan lelah, beristirahat setelah penat melasanakan      kewajiban sehari-hari.
2.      Sebagai tempat untuk bergaul dengan keluarga atau membina rasa kekeluargaan bagi segenap anggota keluarga yang ada.
3.      Sebagai tempat untuk melindungi diri dari bahaya yang datang mengancam.
4.      Sebagai lambang status sosial yang dimiliki yang masih dirasakan hingga saat ini.
5.      Sebagai tempat untuk meletakan atau menyimpan barang-barang berharga yang dimiliki, yang terutama masih ditemui pada masyarakat pedesaan.
Manfaat Rumah Sehat
Berikut ini adalah beberapa manfaat dari rumah sehat, antara lain :
a)  Untuk tempat beristirahat,
b)  Tempat tinggal dan kegiatan hidup harian.
c)  Melindungi manusia dari cuaca baik / buruk.
d)  Mencegah penyebaran penyakit menular.
e)   Melindungi penghuninya dari bahaya-bahaya dari luar.
f)   Meningkatkan hubungan sosial diantara penghuninya.


C.   Persyaratan Rumah Sehat
·      Menurut Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 829/Menkes/SK/VII/1999. Ketentuan persyaratan kesehatan rumah tinggal adalah sebagai berikut :
a) Memenuhi syarat kebutuhan fisik : temperatur, penerangan, ventilasi dan kebisingan;
b) Memenuhi syarat kebutuhan kejiwaan : “health is begun athom
c) Memenuhi syarat melindungi penghuninya dari penularan penyakit : air bersih, pembuangan sampah, terhindar dari pencemaran lingkungan dan tidak menjadi sarang vector.
d) Memenuhi syarat melindungi penghuni dari kemungkinan bahaya dan kecelakaan : kokoh, tangga tak curam, bahaya kebakaran, listrik, keracunan dan kecelakaan lalu lintas.
·      Menurut Budiman Chandra (2007), Persyaratan rumah sehat yang tercantum dalam Residential Environment dari WHO (1974) antara lain :
1)        Harus dapat berlindung dari hujan, panas, dingin, dan berfungsi sebagai tempat istrahat.
2)        Mempunyai tempat - tempat untuk tidur, memasak, mandi, mencuci, kakus dan kamar mandi.
3)        Dapat melindungi bahaya kebisingan dan bebas dari pencemaran.
4)        Bebas dari bahan bangunan berbahaya.
5)        dari bahan bangunan yang kokoh dan dapat melindungi penghuninya dari gempa, keruntuhan, dan penyakit menular.
6)        Memberi rasa aman dan lingkungan tetangga yang serasi.
·      Persyaratan rumah sehat berdasarkan pedoman teknis penilaian rumah sehat                         (Depkes RI, 2007) adalah :
1)   Memenuhi kebutuhan psikologis antara lain :                                                                                  a) Privacy yang cukup.                                                                                                                        b) Komunikasi  yang  sehat  antar  anggota keluarga  dan  penghuni  rumah.                                   c) Adanya ruangan khusus untuk istirahat (ruang tidur), bagi setiap penghuni.

2)   Memenuhi persyaratan pencegahan penularan penyakit antar penghuni rumah,  dengan :                                                                                                                                                                       a) Penyediaan air bersih.                                                                                                                    b) Pengelolaan tinja dan limbah rumah tangga.                                                                                     c) Bebas vekto penyakit dan tikus.                                                                                                   d) Kepadatan hunian yang tidak berlebihan.                                                                                      e) Cuku sinar matahari   pagi.                                                                                                         f) Terlindungny makana dan minuman dari pencemaran.                                                        g) Pencahayaan dan penghawaan yang cukup.
Memenuh persyarata pencegaha terjadiny kecelakaan bai yang timbul karena pengaruh luar dan dalam rumah, antara lain :
a)    Garis sempadan jalan
b)   Konstruksi bangunan
c)    Bahaya kebakaran
d)   Kecelakaan didalam rumah 

·      Persyaratan rumah sehat menurut Winslow dan APHA yang dikutip (Ircham Machfoedz, 2008) adalah sebagai berikut :
a.   Memenuhi kebutuhan Physiologis, yang meliputi :
1)   Rumah dibangun sedemikian rupa sehingga dapat dipelihara temperatur lingkungannya (suhu kamar normal 22°C - 30°C).
2)   Harus  terjami pencahayaannya (tidaterlalu gelaatau silau) :                                                                           - Cahaya matahari (penerangan alamiah)                                                                         - Nyalapi (penerangan buatan).  
3)   Mempunyaventilasi yansempurna (dapadibukdan ditutup) sehingga aliraudara segadapaterpelihara. 
4)   Ruangan diatur sedemikian rupa agar udara yang masuk tidak terlalu deras dan tidak terlalu sedikit.
5)   Harus dapat melindungi penghuninya dari gangguan bising yang berlebihan    yang dapat  merusak alat pendengaran  da gangguan mental seperti mudah marah dan apatis.
6)   Harus memiliki luas yang cukup untuk bergerak beraktivitas. 
b.   Memenuhi kebutuhan Psychologis, yang meliputi :
1) Cukup aman danyaman bagmasing-masing penghuni                                                    2) Adanya ruangan khusus untuk beristirahat bagi setiap penghuni :                           - Kamar tidur  untuk ayah dan ibu.                                                                                       - Anak - anak > 10 tahun laki laki dan perempuan tidak boleh dalam satu kamar.                                                                                                                                    - Anak-anak > 17 tahun mempunyakamar tidur sendiri.
3) Ruang duduk dapat dipakai sekaligus sebagai ruang makan keluarga, dimana anak sambil makan dapat berdialog langsung dengan orang tuannya.
4) Dalam memilih letak tempat tinggal, sebaiknya di sekitar tetangga yang memiliki tingkat ekonomi yang relatif sama, sebab bila bertetangga dengan orang yang lebih kaya atau lebih miskin akan menimbulkan tekanan batin.
 5) Dalam meletakkan kursi dan meja di ruangan jangan sampai menghalangi lalu lintas dalam ruangan.
6)W.C.  (Water  Closet)  dan  kamar  mandi  harus  ada  dalam suatu 
 rumah dan terpelihara kebersihannya.
7) Perindah halaman rumah dengan tanaman dan berbagai bunga yang diatur secara rapi.

c.   Mencegah penularan penyakit, yang meliputi :
1)               Penyediaan Air Bersih yang memenuhi syarat kesehatan
2)               Bebas dari kehidupan serangga dan tikus
3)               Pembuagan sampah
4)               Pembuangan air limbah.
5)               Pembuangan Tinja
6)               Bebas pencemaran makanan dan minuman.
d.   Mencegah terjadinya kecelakaan, yaitu  dengan :
Rumah dibangun sedemikian rupa sehingga dapat melindungi penghuninya dari kemungkinan  bahaya atau kecelakaan. Dengan syarat :  
- Bangunan  kokoh
- Tangga tidak terlalu curam da licin
- Terhindar dari bahaya kebakaran
- Alat - alat listrik terlindung
- Tidak menyebabkan keracunan gas bagi penghuni
- Terlindun dari  kecelakaa lalu  lintas
   (Azwar, 1990;CDC, 2006; Sanropie, 1991).
·           Menurut Soedjajadi (2006), Persyaatan rumah sehat yaitu meliputi:                                          a. Membuat konstruksi rumah yang kokoh dan kuat.   b. Bahan rumah terbuat dari bahan tahan api. c. Pertukaran udara dalam rumah baik sehingga terhindar dari bahaya racun  dan gas. d. Lanta terbuat dari bahan yang tidak licin sehingga  bahayajatuh dan kecelakaan mekanis dapat dihindari.                         e. Memenuh kebutuhan fisiologis antara lain pencahayaan, penghawaan dan ruang   gerak   yang     cukup, terhindar         dari      kebisingan yang mengganggu.

·      Persyaratan kesehatan perumahan dan lingkungan pemukiman menurut Keputusan Menteri Kesehatan (Kepmenkes) No.829/Menkes/SK/VII/ 1999 meliputi dua aspek yaitu :                                               
1.              Lingkungan perumahan yang terdiri dari :
-        Lokasi 
-        Kualitas udara
-        Kebisingan dan getaran
-        Kualitas tanah
-        Kualitas air tanah
-        Sarana dan prasarana lingkungan
-        Binatang 
-        Penular penyakit dan Penghijauan.
2.    Rumah tinggal yang terdiri dari :                                                                                                              -   Bahan bangunan                                                                                                                              -   Komponen dan Penataan ruang rumah                                                                                        -   Pencahayaan                                                                                                                               -   Kualitas udara                                                                                                                               -  Ventilasi                                                                                                                                      -   Binatang penular penyakit                                                                                          -   Air                                                                                                                           -   Makanan                                                                                                            -   Limbah                                                                                                                                        -   Kepadatan hunian ruang tidur.
·      Adapun persyaratan kesehatan lingkungan perumahan menurut Keputusan Menteri Kesehatan (Kepmenkes) No.829/Menkes/SK/VII/ 1999 sebagai  berikut :
1.    Lokasi
a.    Tidak terletak pada daerah rawan bencana alam seperti bantaran sungai, aliran lahar, tanah longsor, gelombang tsunami, daerah gempa, dan sebagainya.
b.    Tidak terletak pada daerah bekas tempat pembuangan akhir (TPA) sampah atau bekas tambang.
c.    Tidak terletak pada daerah rawan kecelakaan dan daerah kebakaran seperti alur pendaratan penerbangan.

2.    Kualitas udara                                                                                                    
Kualitas udara ambien di lingkungan perumahan harus bebas dari gangguan gas beracun dan memenuhi syarat baku mutu lingkungan sebagai berikut :
a.     Gas H2S dan NH3 secara biologis tidak terdeteksi.
b.    Gas SO2 maksimum 0,10 ppm.
c.     Debu maksimum 350 mm3 /m2 per hari.


3.    Kebisingan dan getaran
a.    Kebisingan dianjurkan 45 dB.A, maksimum 55 dB.A
b.    Tingkat getaran maksimum 10 mm/detik.

4.    Kualitas tanah di daerah perumahan dan pemukiman
a.     Kandungan Timah hitam (Pb) maksimum 300 mg/kg
b.    Kandungan Arsenik (As) total maksimum 100 mg/kg
c.     Kandungan Cadmium (Cd) maksimum 20 mg/kg
d.    Kandungan Benzopyrene maksimum 1 mg/kg

5.    Prasarana dan sarana lingkungan
a.     Memiliki taman bermain untuk anak, sarana rekreasi keluarga dengan konstruksi yang aman dari kecelakaan.
b.    Memiliki sarana drainase yang tidak menjadi tempat perindukan vektor penyakit.
c.     Memiliki sarana jalan lingkungan dengan ketentuan konstruksi jalan tidak mengganggu kesehatan, konstruksi trotoar tidak membahayakan pejalan kaki dan penyandang cacat, jembatan harus memiliki pagar pengaman, lampu penerangan, jalan tidak menyilaukan mata.
d.    Tersedia cukup air bersih sepanjang waktu dengan kualitas air yang memenuhi persyaratan kesehatan.
e.     Pengelolaan pembuangan tinja dan limbah rumah tangga harus memenuhi persyaratan kesehatan.
f.     Pengelolaan pembuangan sampah rumah tangga harus memenuhi syarat kesehatan.
g.    Memiliki akses terhadap sarana pelayanan kesehatan, komunikasi, tempat kerja, tempat hiburan, tempat pendidikan, kesenian, dan lain sebagainya.
h.    Pengaturan instalasi listrik harus menjamin keamanan penghuninya.
i.      Tempat pengelolaan makanan (TPM) harus menjamin tidak terjadi kontaminasi makanan yang dapat menimbulkan keracunan.

6.    Vektor penyakit
Keberadaan vektor di dalam dam di luar rumah perlu diawasi karena serangga/ binatang pengerat seperti tikus mempunyai peran penting di dalam penularan berbagai jenis penyakit.
Adapun jenis vektor dan penyakit ditularkan adalah sebagai berikut :
a.    Nyamuk : Indeks jentik nyamuk dibawah 5%.
-   aedes aegypty > demam berdarah
-   culex quinques > filaria
b. lalat : musca domestica > dysentri, diare, typhoid (lalat rumah)
Indeks lalat harus memenuhi syarat
c. kecoa : blatella germanica > dysentri, diare, typhoid, cholera (kecoa jerman)
d. tikus : rattus-rattus diardi > pes, murine typhus (tikus rumah).

7.    Penghijauan
Pepohonan untuk penghijauan lingkungan pemukiman merupakan pelindung dan juga berfungsi untuk kesejukan, keindahan dan kelestarian alam.
·      Adapun ketentuan persyaratan kesehatan kontruksi rumah tinggal menurut Kepmenkes No. 829/Menkes/SK/VII/1999 adalah sebagai berikut :
1.    Bahan bangunan
a.    Tidak terbuat dari bahan yang dapat melepaskan bahan yang dapat membahayakan kesehatan, an tara lain :
-       Debu total kurang dari 150 mg/m2
-       Asbestos kurang dari 0,5 serat/m3 per 24 jam
-       Plumbum (Pb) kurang dari 300 mg/kg bahan.
b.    Tidak terbuat dari bahan yang dapat menjadi tumbuh dan berkembangnya mikroorganisme patogen.

2.    Komponen dan penataan ruangan
a.    Lantai kedap air dan mudah dibersihkan.
b.    Dinding rumah memiliki ventilasi, di kamar mandi dan kamar cuci kedap air dan mudah dibersihkan.
c.    Langit-langit rumah mudah dibersihkan dan tidak rawan kecelakaan.
d.   Bumbungan rumah 10 m dan ada penangkal petir.
e.    Ruang ditata sesuai dengan fungsi dan peruntukannya.
f.     Dapur harus memiliki sarana pembuangan asap.

3.    Pencahayaan
Pencahayaan alam dan/atau buatan langsung maupun tidak langsung dapat menerangi seluruh ruangan dengan intensitas penerangan minimal 60 lux dan tidak menyilaukan mata.


4.    Kualitas udara
a.      Suhu udara nyaman antara 18 – 30 o C.
b.    Kelembaban udara 40 – 70 %.
c.     Gas SO2 kurang dari 0,10 ppm/24 jam.
d.    Pertukaran udara 5 kaki 3 /menit/penghuni.
e.     Gas CO kurang dari 100 ppm/8 jam.
f.      Gas formaldehid kurang dari 120 mg/m3

5.    Ventilasi : Luas lubang ventilasi alamiah yang permanen minimal 10% luas lantai.
6.    Vektor penyakit : Tidak ada lalat, nyamuk ataupun tikus yang bersarang di dalam rumah.
7.    Penyediaan air
a.    Tersedia sarana penyediaan air bersih dengan kapasitas minimal 60 liter/ orang/hari.
b.    Kualitas air harus memenuhi persyaratan kesehatan air bersih dan/atau air minum menurut Permenkes 416 tahun 1990 dan Kepmenkes 907 tahun 2002.

8.    Pembuangan Limbah
a.    Limbah cair yang berasal rumah tangga tidak mencemari sumber air, tidak menimbulkan bau, dan tidak mencemari permukaan tanah;
b.   Limbah padat harus dikelola dengan baik agar tidak menimbulkan bau, tidak mencemari permukaan tanah dan air tanah.
9.    Sarana Penyimpanan Makanan
a.    Tersedia sarana penyimpanan makanan yang aman.
10.          Kepadatan hunian Luas kamar tidur minimal 8 m2 dan dianjurkan tidak untuk lebih dari 2 orang tidur.
     

D.    Penilaian Rumah Sehat

Dalam hal rumah sehat, persentase pelayanan kesehatan dan keturunan diabaikan, sedangkan untuk penilaian lingkungan dan perilaku ditentulan sebagai berikut :
1. Bobot komponen rumah ( 25/80 x 100%)      : 31
2. Bobot sarana sanitasi (20/80 x 100%)            : 25
3. Bobot perilaku (35/80 x 100%)                      : 44
Penentuan kriteria rumah berdasarkan pada hasil penilaian rumah yang merupakan hasil perkalian antara nilai dengan bobot, dengan criteria sebagai berikut :
1. Memenuhi syarat : 80 -100 % dari total skor.
2. Tidak memenuhi syarat : < 80 % dari total skor.

Kelompok Komponen Rumah yang dijadikan dasar penilaian rumah sehat menggunakan Indikator komponen sebagai berikut :
1.  Langit - langit
2.  Dinding
3.  Lantai
4.  Jendela kamar tidur
5.  Jendela ruang keluarga
6.  Ventilasi
7.  Lubang asap dapur
8.  Pencahayaan
9.   Kandang
10.  Pemanfaatan Pekarangan
11.  Kepadatan penghuni.

Indikator sarana sanitasi yang dijadikan dasar penilaian rumah sehat menggunakan Indikator sarana sebagai berikut :
1. Sarana air bersih
2. Jamban
3. Sarana pembuangan air limbah
4. Sarana pembuangan sampah.
Indikator penilaian perilaku penghuni rumah meliputi bebrapa parameter sebagai berikut :
1. Kebiasaan mencuci tangan.
2. Keberadaan tikus dan jentik nyamuk.

E. Faktor - Faktor yang mempengaruhi Keadaan Perumahan
Ada perbedaan corak, bentuk atau keadaan perumahan antara satu masyarakat dengan masyarakat lainnya, umumnya dipengaruhi oleh berbagai faktor, yakni:
1. Kebijaksanaan pemerintah tentang perumahan yang menyangkut tata guna tanah, program perumahan yang dimiliki dan lain sebagainya.                                           2. Status sosial ekonomi masyarakat
Ditandai dengan pendapatan masyarakat, tersedianya bahan bangunan yang dapat dimanfaatkan masyarakat. Masyarakat yang lebih makmur, secara relative akan mempunyai perumahan yang lebih baik, dibandingkan dengan masyarakat yang miskin.
3. Faktor lingkungan dimana masyarakat itu berada, baik lingkunagn fisik, biologis ataupun sosial.
Suatu daerah dengan lingkungan fisik berupa pegunungan, tentu saja perumahannya berbeda dengan perumahan di daerah pantai, demikian pula perumahan di daerah beriklim panas, berbeda dengan perumahan di daerah beriklim dingin. Demikian pula lingkungan sosial, seperti adat istiadat, kepercayaan dan lain sebagainya banyak memberikan pengaruh pada bentuk rumah yang didirikan.
4. Kemajuan teknologi yang dimiliki, terutama teknologi pembangunan.
  Masyarakat yang telah maju teknologinya, mampu membangun perumahan yang lebih komplek dibandingkan dengan masyakat yang masih sederhana.
5. Kebudayaan
 Indonesia terdiri dari berbagai suku bangsa dan beraneka ragam kebudayaan sehingga menyebabkan corak model rumah dari tiap daerah berbeda sesuai dengan adat - istiadatnya.

F. Hubungan rumah dengan kesehatan
            Perumahan yang memenuhi syarat kesehatan merupakan salah satu usaha untuk memperbaiki kesehatan. Di Indonesia terutama di pedesaan, soal perumahan masih belum memenuhi syarat syarat perumahan sehat. Tetapi di kota besar hal ini sudah ada kemajuan, walaupun di berbagai tempat masih terdapat pula perumahan yang sama sekali tidak memenuhi syarat, yang lazimnya disebut slum (gubug - gubug).
          Pada umumnya di kota - kota besar terdapat masalah-masalah perumahan yang sulit dipecahkan yaitu:
1. Kepadatan Penghuni (overcrowding)
Hal ini disebabkan karena jumlah penduduk berkembang lebih pesat daripada jumlah rumah.
2. Perumahan Liar (wild occupancy)
              Terjadinya rumah - rumah liar ini menimbulkan aspek yang sangat merugikan, baik dari segi keindahan kota, maupun dari segi timbulnya penyakit menular, sebab pada umumnya rumah - rumah liar ini dibuat sembarangan. Hal inilah yang menyebabkan daerah perumahan liar menjadi sumber penyakit.
Hubungan rumah yang terlalu sempit dan kejadian penyakit
a) Kebersihan udara
Karena rumah yang terlalu sempit, maka ruangan akan kekurangan oksigen sehingga menyebabkan menurunnya daya tahan tubuh terhadap penyakit.
b) Fasilitas dalam rumah untuk tiap orang akan berkurang
Fasilitas dalam rumah untuk tiap orang akan berkurang karena harus dibagi dalam jumlah yang banyak.
c) Memudahkan terjadinya penularan penyakit
d) Privasi dari tiap anggota keluarga terganggu
Karena rumah yang terlalu sempit, maka tidak semua anggota keluarga mempunyai kamar sendiri, sehingga privasinya akan terganggu. Hal ini akan menyebabkan anggota keluarga, terutama anak muda tidak suka tinggal di rumah, sehingga akan menimbulkan kejahatan dan kenakalan remaja, serta kehidupan rumah tangga yang tidak harmonis.

G. Upaya Agar Rumah Menjadi Sehat :
1.      Membuka jendela kamar setiap pagi dan siang.
2.      Membersihkan rumah dan halaman rumah setiap hari.
3.      Kamar mandi dijaga kebersihannya setiap hari.
4.      Membuang sampah pada tempatnya.
5.      Mendapat penerangan yang cukup.
6.      Dinding diusahakan terang.
7.      Menata rapi barang di rumah.
8.      Melakukan penghijauan pada halaman.
9.      Menguras bak mandi.
10.  Mengubur barang bekas.

Cara Rumah Sehat Bebas Nyamuk :
1) Beri pencahayaan alami yang cukup pada rumah. Upayakan agar desain rumah memiliki pencahayaan alami yang dibuat cukup besar sehingga mampu memberi akses sinar matahari ke dalam ruangan.
2) Hilangkan genangan air yang bisa jadi tempat berkembang biak. Buanglah sampah dan barang-barang bekas seperti kaleng, tong, pot, baskom, ember yang bisa menjadi tempat berkembang biak nyamuk.
3) Ubah kebiasaan menggantung baju dalam jangka waktu lama.
4) Pasang tirai/kasa nyamuk.
5) Pangkas tanaman yang terlalu rimbun.
6) Tanamlah tanaman yang tidak disukai nyamuk.
images.jpg     Contoh : Lavender, Akar Wangi, Geranium, Zodia dan Selasih.
7) Pasang perangkap nyamuk.                                                                                                                               8) Gunakan obat anti nyamuk yang aman.
Syarat-Sanitasi-Rumah1.jpg

          Contoh Rumah Sehat



BAB III
PENUTUP
A. KESIMPULAN
1. Rumah sehat adalah tempat berlindung atau bernaung dan tempat untuk beristrahat sehingga menimbulkan kehidupan yang sempurna baik fisik, rohani maupun sosial.
2. Rumah tidak hanya berfungsi sebagai tempat beristrahat dan berlindung, tetapi juga sebagai sarana untuk memperbaiki kesehatan. Untuk itu rumah harus memenuhi syarat syarat kesehatan.
3. Rumah sehat tidak harus mahal dan mewah. Tetapi, rumah sehat harus memenuhi syarat syarat kesehatan. Oleh karena itu, rumah yang sederhana jika memenuhi syarat syarat kesehatan juga dapat dikatakan rumah sehat.
4. Persyaratan kesehatan perumahan adalah ketentuan teknis kesehatan yang wajib dipenuhi dalam rangka melindungi penghuni dan masyarakat yang bermukim di perumahan dan masyarakat sekitar dari bahaya atau gangguan kesehatan.
5. Penilaian rumah sehat didasarkan pada pedoman teknis penilaian rumah sehat Direktorat Jenderal Pengendalian Penyakit dan Penyehatan Lingkungan Depkes RI tahun 2007. Pedoman teknis ini disusun berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor : 829/Menkes/SK/VII/1999 tentang persyaratan Kesehatan Perumahan.
B. SARAN
1. Petugas kesehatan melakukan penyuluhan untuk memotivasi masyarakat dalam pengadaan rumah sehat.
















DAFTAR PUSTAKA

1.      Budiman, Chandra. 2007. Pengantar Kesehatan Lingkugan. Jakarta : EGC
2.      Depkes RI – Ditjen PPM dan PL (2002) Pedoman Teknis Penilaian Rumah Sehat.
3.      Kepmenkes RI No. 829/Menkes/SK/VII/1999 ttg Persyaratan Kesehatan Perumahan
4.      Mahfoedz, Irham.2008.Menjaga Kesehatan Rumah Dari Berbagai Penyakit. Jogyakarta.
5.      Munif Arifin, 2009. Rumah Sehat dan Lingkunganya. diakses dari environmentalsanitation.wordpress.com November 2011.
6.      Notoatmodjo,  S.  2003 Ilmu Kesehatan Masyarakat,  Prinsip – prinsip Dasar. Jakarta: Rineka Cipta.
7.      Suhadi, 2007. Penyakit Tuberkolosis Paru. Diakses dari www.clubpenakita.blogspot.com/2009/06/penyakit-tuberkulosis-paru.html, November 2011.
8.      Sanropie, D. 1991. Pengawasan Penyeharan LingkunganPemukiman. Jakarta: Dirjen PPM dan PLP.
9.      Soedjajadi KemanKesehatan Lingkungan Pemukiman http://library.unair.ac.id/download/fkm/fkm-soedjajadikeman.ppt. Universitas Air Langga, 2006.
10.  UU RI No.4 Tahun 1992  ttg Perumahan dan Pemukiman.
11.  Pusat pendidikan tenaga kesehatan. 1991. Dasar-dasar Kesehatan Lingkungan untuk SPK. Jakarta : Depkes RI.
12.  Entjang, Indan. 2000. Ilmu Kesehatan Masyarakat. Bandung : PT.Citra Aditya Bakti
13.  Mukono, HJ. 2000. Prinsip Dasar Kesehatan Lingkungan. Surabaya : Airlangga Press
15.  Tanjung, H. Mastar. 2005. Syarat-syaratrumahsehat.Jakarta: Letupan- Indonesia








































Tidak ada komentar:

Posting Komentar