Kamis, 29 Oktober 2015

Perizinan Usaha Kewirausahaan

Perizinan Usaha

A. Pengertian :
            Izin usaha merupakan suatu bentuk persetujuan atau pemberian izin dari pihak berwenang atas penyelenggaraan suatu kegiatam usaha oleh seorang pengusaha atau suatu perusahaan.
Menurut pemerintah :
Perizinan usaha adalah suatu alat atau sarana untuk membina, mengarahkan, mengawasi, dan menerbitkan izin - izin usaha perdagangan. Agar kegiatan usaha lancar, maka setiap pengusaha wajib untuk mengurus dan memiliki izin usaha dari instansi pemerintah yang sesuai dgn bidangnya.

B. Tujuan :
Izin Usaha bertujuan untuk ;
1)      Memberikan pembinaan, arahan serta pengawasan sehingga usaha bisa tertib
2)      Menciptakan pemerataan kesempatan kerja demi terwujudnya keindahan pembayaran pajak
3)      Menciptakan keseimbangan perekonomian dan perdagangan.

C.                Bentuk dan Jenis Surat Izin Usaha yang dikeluarkan oleh Pemerintah meyangkut Prosedur Perizinan Usaha :
1)      SITU (Surat Izin Tempat Usaha)
            Merupakan surat izin tempat usaha kepada seseorang atau badan usaha yang tidak menimbulkan gangguan atau kerusakan di lokasi tertentu.  
           
            Setiap perusahaan yang ada perlu dan harus mengurus SITU demi keamanan dan kelancaran usahanya. SITU, dikeluarkan oleh pemerintah kabupaten atau kota Madya sepanjang ketentuan - ketentuan undang - undang gangguan (HO/hider ordonnatie) mewajibkannya. SITU harus diperpanjang atau didaftarkan ulang setiap 5 tahun sekali dan besarnya biaya dihitung berdasarkan luas tempat usahanya.

Persyaratan membuat Surat Izin Tempat Usaha :
1.    Photo copy KTP Pemohon
2.    Pas Photo 3 x 4 cm sebanyak 2 buah
3.    Formulir isian lengkap sudah ditanda tangani
4.    Photo copy pelunasan PBB tahun berjalan
5.    Photo copy AKTE Pendirian Usaha dan Notaris
6.    Photo copy Izin mendirikan bangunan
7.    Photo copy sertifikat tanah
8.    Denah lokasi
9.    Surat Izin tetangga yang diketahui RT / RW
10.         Surat keterangan domisili
11.         Berita acara pemeriksaan lapangan

Prosedur pengurusan SITU :
1. Pemohon mengisi formulir permohonan SITU dengan dilampiri izin  
    tertulis pada tetangga kiri, kanan, depan dan belakang, dalam bentuk tanda tangan   
    persetujuan dan tidak keberatan dengan keberadaan dan kegiatan usaha tersebut.
2. Formulir permohonan SITU dimintakan pengesahan atau diketahui pejabat kelurahan
    dan kecamatan untuk memperkuat izin tempat usaha.
3. Setelah diketahui oleh lurah dan camat, maka formulir permohonan izin tersebut diurus  
    ke kabupaten/ kotamadya untuk memperoleh SITU. Setiap setahun sekali SITU
   dilakukan heregistrasi (daftar ulamg)
4. Membayar biaya izin dan leges berdasarkan Perda No. 17/PD/1976, No. 35/PD/1977.

2)      SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan)
            SIUP adalah surat izin untuk dapat melaksanakan kegiatan usaha yang diberikan oleh pemerintah melalui Dinas Perindutrian dan Perdagangan kepada pengusaha di bidang perdagangan dan jasa. SIUP diberikan kepada para pengusaha, baik perseorangan, firma, CV, PT, koperasi, BUMN dan lain sebagainya.

Manfaat SIUP :
            SIUP bermanfaat untuk memudahkan masyarakat meminjam dana ke Bank maupun lembaga keuangan resmi lainnya.

Kewajiban pemilik atau pemegang SIUP antara lain:
a) Melapor kepada kepala kantor wilayah departemen perdagangan yang menerbitkan  
    SIUP apabila perusahaan tidak lagi melakukan kegiatan perdagangan atau menutup  
    perusahaan disertai dengan pengembalian SIUP

b) Melapor kepada kepala kantor wilayah departemen perdagangan setempat mengenai :
     - Pembukaan cabang perusahaan.
     - Penghentian penutupan cabang perusahaan.

Formulir berdasarkan Klasifikasi SIUP ;
-       Warna Putih untuk perusahaan kecil : Perusahaan yang mempunyai modal dan kekayaan bersih (netto)  < Rp.25.000.000.
-       Warna Biru untuk perusahaan menengah : Perusahaan yang mempunyai modal dan kekayaan bersih (netto)  antara Rp.25.000.000 – Rp.100.000.000.
-       Warna Kuning untuk perusahaan besar : Perusahaan yang mempunyai modal dan kekayaan bersih (netto)  > Rp.100.000.000.

Persyaratan membuat Izin Usaha Perdagangan :
1.      Photo copy KTP Pemohon
2.      Photo Direktur Utama atau Pimpinan Perusahaan
3.      Photo copy NPWP
4.      Photo copy AKTA Pendirian Perusahaan
5.      Photo copy Persetujuan Prinsip
6.      Photo copy Izin Lokasi
7.      Photo copy IMB
8.      Photo copy SITU
9.      Izin Sewa/kontrak
10.  Photo copy UKL/UPL atau SPPL
11.  Pas Photo 3 X 4 sebanyak 2 buah
12.  Photo copy Neraca Perusahaan
13.  Photo copy bukti pembelian Mesin
14.  Photo copy Formulir Model PM II
Prosedur Permohonan SIUP :
1.      Perusahaan mengambil Formulir
2.      Mengisi dan mengajukan permohonan SIUP beserta persyaratannya melalui Kantor Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota/Wilayah sesuai domisili Perusahaan untuk permohonan SIUP Menengah dan SIUP Kecil.
3.      Sedangkan, untuk permohonan SIUP Besar, diajukan melalui Kantor Wilayah Perindustrian dan Perdagangan Kota/Provinsi sesuai domisili Perusahaan.

3)      NPWP  (Nomor Pokok Wajib Pajak)
            Merupakan sarana administrasi perpajakan yang berfungsi sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak serta menjaga ketaatan dalam pembayaran pajak dalam pengawasan administrasi perpajakan karena seseorang yang telah memiliki NPWP akan lebih mudah terakses oleh DJP. NPWP terdiri dari 15 digit dan setiap digitnya mengandung kode – kode tertentu.

            Wajib pajak yang tidak mendaftarkan diri ke kantor pelayanan pajak maka akan dikenakan sanksi pidana sesuai Pasal 39 UU No. 16 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

Setiap wajib pajak perorangan yang mempunyai penghasilan netto diatas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) adalah :
-       Rp. 2.880.000/tahun untuk diri wajib pajak.
-       Rp. 1.440.000/tahun untuk wajib pajak yang kawin (istri).
-       Rp. 1.440.000/tahun untuk setiap anggota keluarga sedarah dan anak yang menjadi tanggungan maksimal 3 orang.

4)      NRD/TDP (Nomor Register Perusahaan/Tanda Daftar Perusahaan)
            Adalah suatu bukti bahwa badan usaha atau yang berbentuk perusahaan telah terdaftar berdasarkan Undang -  undang No. 3 Tahun 1982 UU WDP (Wajib Daftar Pajak) :
“ Pendaftaran Perusahaan wajib dilakukan oleh Pemilik atau Pengurus /Penanggung Jawab atau Kuasa yang sah”.
            Hal – hal yang perlu didaftarkan :
1.      AKTA Pendirian Perusahaan
2.      AKTA Perubahan Anggaran dasar dan laporan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
3.      AKTA Perubahan Anggaran dasar dan surat persetujuan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia

5)      IMB (Izin Mendirikan Bangunan)
            Adalah perizinan yang diberikan oleh Kepala Daerah kepada pemilik bangunan untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan atau merawat bangunan sesuai dengan persyaratan administratif dan teknis yang berlaku. IMB diatur dalam Pasal 5 Ayat 1 Perda 7 Tahun 2009.

Tujuan IMB adalah :
            Untuk mewujudkan tatanan tertentu sehingga tercipta ketertiban, keamanan, keselamatan, kenyamanan, sekaligus kepastian hukum.

6)      NRB (Nomor Rekening Bank)
            Adalah Nomor Rekening dalam buku Bank, yang diberikan oleh Bank yang berfungsi untuk kepentingan segala transaksi keuangan usaha melalui Bank . 

7)      AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan)
Menurut  PP No. 27 Tahun 1999 :
            AMDAL adalah kajian atas dampak besar dan penting untuk pengambilan keputusan suatu usaha atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha atau kegiatan.

            AMDAL adalah analisis yang meliputi berbagai macam factor, seperti : fisik, kimia, social ekonomi, biologi dan social budaya yang dilakukan secara menyeluruh.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar