Perizinan Usaha
A. Pengertian :
Izin usaha merupakan suatu bentuk persetujuan atau pemberian izin dari pihak berwenang atas penyelenggaraan suatu kegiatam usaha oleh seorang pengusaha atau suatu perusahaan.
Menurut pemerintah :
Perizinan usaha adalah
suatu alat atau sarana untuk membina, mengarahkan, mengawasi, dan menerbitkan
izin - izin usaha perdagangan. Agar kegiatan usaha lancar, maka setiap
pengusaha wajib untuk mengurus dan memiliki izin usaha dari instansi pemerintah
yang sesuai dgn bidangnya.
B. Tujuan :
B. Tujuan :
Izin Usaha bertujuan untuk ;
1) Memberikan pembinaan, arahan serta pengawasan
sehingga usaha bisa tertib
2) Menciptakan pemerataan kesempatan kerja demi
terwujudnya keindahan pembayaran pajak
3) Menciptakan keseimbangan perekonomian dan
perdagangan.
C.
Bentuk dan Jenis Surat Izin Usaha yang
dikeluarkan oleh Pemerintah meyangkut Prosedur Perizinan Usaha :
1) SITU (Surat Izin Tempat Usaha)
Merupakan surat izin tempat usaha kepada seseorang atau badan usaha yang tidak menimbulkan gangguan atau kerusakan di lokasi tertentu.
Merupakan surat izin tempat usaha kepada seseorang atau badan usaha yang tidak menimbulkan gangguan atau kerusakan di lokasi tertentu.
Setiap perusahaan yang ada perlu dan
harus mengurus SITU demi keamanan dan kelancaran usahanya. SITU, dikeluarkan
oleh pemerintah kabupaten atau kota Madya sepanjang ketentuan - ketentuan
undang - undang gangguan (HO/hider ordonnatie) mewajibkannya. SITU harus
diperpanjang atau didaftarkan ulang setiap 5 tahun sekali dan besarnya biaya
dihitung berdasarkan luas tempat usahanya.
Persyaratan membuat Surat Izin
Tempat Usaha :
1. Photo
copy KTP Pemohon
2. Pas
Photo 3 x 4 cm sebanyak 2 buah
3. Formulir
isian lengkap sudah ditanda tangani
4. Photo
copy pelunasan PBB tahun berjalan
5. Photo
copy AKTE Pendirian Usaha dan Notaris
6. Photo
copy Izin mendirikan bangunan
7. Photo
copy sertifikat tanah
8. Denah
lokasi
9. Surat
Izin tetangga yang diketahui RT / RW
10.
Surat keterangan domisili
11.
Berita acara pemeriksaan lapangan
Prosedur pengurusan SITU :
1. Pemohon mengisi formulir permohonan SITU dengan dilampiri izin
1. Pemohon mengisi formulir permohonan SITU dengan dilampiri izin
tertulis
pada tetangga kiri, kanan, depan dan belakang, dalam bentuk tanda tangan
persetujuan
dan tidak keberatan dengan keberadaan dan kegiatan usaha tersebut.
2. Formulir permohonan SITU dimintakan pengesahan atau diketahui pejabat kelurahan
2. Formulir permohonan SITU dimintakan pengesahan atau diketahui pejabat kelurahan
dan kecamatan
untuk memperkuat izin tempat usaha.
3. Setelah diketahui oleh lurah dan camat, maka formulir permohonan izin tersebut diurus
3. Setelah diketahui oleh lurah dan camat, maka formulir permohonan izin tersebut diurus
ke kabupaten/
kotamadya untuk memperoleh SITU. Setiap setahun sekali SITU
dilakukan
heregistrasi (daftar ulamg)
4. Membayar biaya izin dan leges berdasarkan Perda No. 17/PD/1976, No. 35/PD/1977.
4. Membayar biaya izin dan leges berdasarkan Perda No. 17/PD/1976, No. 35/PD/1977.
2) SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan)
SIUP adalah surat izin untuk dapat melaksanakan kegiatan usaha yang diberikan oleh pemerintah melalui Dinas Perindutrian dan Perdagangan kepada pengusaha di bidang perdagangan dan jasa. SIUP diberikan kepada para pengusaha, baik perseorangan, firma, CV, PT, koperasi, BUMN dan lain sebagainya.
Manfaat SIUP :
SIUP adalah surat izin untuk dapat melaksanakan kegiatan usaha yang diberikan oleh pemerintah melalui Dinas Perindutrian dan Perdagangan kepada pengusaha di bidang perdagangan dan jasa. SIUP diberikan kepada para pengusaha, baik perseorangan, firma, CV, PT, koperasi, BUMN dan lain sebagainya.
Manfaat SIUP :
SIUP bermanfaat untuk memudahkan
masyarakat meminjam dana ke Bank maupun lembaga keuangan resmi lainnya.
Kewajiban pemilik atau pemegang SIUP antara
lain:
a) Melapor kepada kepala kantor wilayah departemen perdagangan yang menerbitkan
a) Melapor kepada kepala kantor wilayah departemen perdagangan yang menerbitkan
SIUP
apabila perusahaan tidak lagi melakukan kegiatan perdagangan atau menutup
perusahaan
disertai dengan pengembalian SIUP
b) Melapor kepada kepala kantor wilayah departemen perdagangan setempat mengenai :
- Pembukaan cabang perusahaan.
- Penghentian penutupan cabang perusahaan.
Formulir berdasarkan Klasifikasi SIUP ;
b) Melapor kepada kepala kantor wilayah departemen perdagangan setempat mengenai :
- Pembukaan cabang perusahaan.
- Penghentian penutupan cabang perusahaan.
Formulir berdasarkan Klasifikasi SIUP ;
- Warna Putih untuk perusahaan kecil :
Perusahaan yang mempunyai modal dan kekayaan bersih (netto) < Rp.25.000.000.
- Warna Biru untuk perusahaan menengah :
Perusahaan yang mempunyai modal dan kekayaan bersih (netto) antara Rp.25.000.000 – Rp.100.000.000.
- Warna Kuning untuk perusahaan besar :
Perusahaan yang mempunyai modal dan kekayaan bersih (netto) > Rp.100.000.000.
Persyaratan membuat Izin Usaha
Perdagangan :
1. Photo
copy KTP Pemohon
2. Photo
Direktur Utama atau Pimpinan Perusahaan
3. Photo
copy NPWP
4. Photo
copy AKTA Pendirian Perusahaan
5. Photo
copy Persetujuan Prinsip
6. Photo
copy Izin Lokasi
7. Photo
copy IMB
8. Photo
copy SITU
9. Izin
Sewa/kontrak
10. Photo
copy UKL/UPL atau SPPL
11. Pas
Photo 3 X 4 sebanyak 2 buah
12. Photo
copy Neraca Perusahaan
13. Photo
copy bukti pembelian Mesin
14. Photo
copy Formulir Model PM II
Prosedur Permohonan
SIUP :
1.
Perusahaan mengambil
Formulir
2.
Mengisi dan mengajukan
permohonan SIUP beserta persyaratannya melalui Kantor Dinas Perindustrian dan
Perdagangan Kota/Wilayah sesuai domisili Perusahaan untuk permohonan SIUP
Menengah dan SIUP Kecil.
3.
Sedangkan, untuk
permohonan SIUP Besar, diajukan melalui Kantor Wilayah Perindustrian dan
Perdagangan Kota/Provinsi sesuai domisili Perusahaan.
3) NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)
Merupakan
sarana administrasi perpajakan yang berfungsi sebagai tanda pengenal diri atau
identitas Wajib Pajak serta menjaga ketaatan dalam pembayaran pajak dalam
pengawasan administrasi perpajakan karena seseorang yang telah memiliki NPWP
akan lebih mudah terakses oleh DJP. NPWP terdiri dari 15 digit dan setiap
digitnya mengandung kode – kode tertentu.
Wajib
pajak yang tidak mendaftarkan diri ke kantor pelayanan pajak maka akan
dikenakan sanksi pidana sesuai Pasal 39 UU No. 16 Tahun 1983 tentang Ketentuan
Umum dan Tata Cara Perpajakan.
Setiap
wajib pajak perorangan yang mempunyai penghasilan netto diatas Penghasilan
Tidak Kena Pajak (PTKP) adalah :
- Rp.
2.880.000/tahun untuk diri wajib pajak.
- Rp.
1.440.000/tahun untuk wajib pajak yang kawin (istri).
- Rp.
1.440.000/tahun untuk setiap anggota keluarga sedarah dan anak yang menjadi
tanggungan maksimal 3 orang.
4) NRD/TDP
(Nomor Register Perusahaan/Tanda Daftar Perusahaan)
Adalah
suatu bukti bahwa badan usaha atau yang berbentuk perusahaan telah terdaftar
berdasarkan Undang - undang No. 3 Tahun
1982 UU WDP (Wajib Daftar Pajak) :
“
Pendaftaran Perusahaan wajib dilakukan oleh Pemilik atau Pengurus /Penanggung
Jawab atau Kuasa yang sah”.
Hal
– hal yang perlu didaftarkan :
1. AKTA
Pendirian Perusahaan
2. AKTA
Perubahan Anggaran dasar dan laporan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
Republik Indonesia
3. AKTA
Perubahan Anggaran dasar dan surat persetujuan Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia Republik Indonesia
5) IMB
(Izin Mendirikan Bangunan)
Adalah
perizinan yang diberikan oleh Kepala Daerah kepada pemilik bangunan untuk
membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan atau merawat bangunan sesuai
dengan persyaratan administratif dan teknis yang berlaku. IMB diatur dalam
Pasal 5 Ayat 1 Perda 7 Tahun 2009.
Tujuan IMB adalah :
Untuk
mewujudkan tatanan tertentu sehingga tercipta ketertiban, keamanan,
keselamatan, kenyamanan, sekaligus kepastian hukum.
6) NRB
(Nomor Rekening Bank)
Adalah
Nomor Rekening dalam buku Bank, yang diberikan oleh Bank yang berfungsi untuk
kepentingan segala transaksi keuangan usaha melalui Bank .
7) AMDAL
(Analisis Mengenai Dampak Lingkungan)
Menurut PP No. 27 Tahun 1999 :
AMDAL
adalah kajian atas dampak besar dan penting untuk pengambilan keputusan suatu
usaha atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan
bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha atau kegiatan.
AMDAL
adalah analisis yang meliputi berbagai macam factor, seperti : fisik, kimia,
social ekonomi, biologi dan social budaya yang dilakukan secara menyeluruh.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar